Masyarakat Belitung Wajib Tahu, Berikut Ini Biaya dan Syarat Pembuatan SIM A
Masyarakat yang sedang mengantri untuk permohonan pembuatan SIM di Satpas Polres Belitung-(Foto Dok/BE)-
- Lulus uji teori dan praktek
Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, khususnya Pasal 9, sudah dituliskan soal persyaratan administrasi.
BACA JUGA:Festival Kuliner Bangka Belitung di Senayan Dongkrak Penjualan UKM, Cetak Omset Rp 500 Juta
Berikut persyaratan administrasi pembuatan SIM A perorangan atau umum yang tertuang dalam pasal 9 ayat 1 huruf a:
1. Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
2. Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
3. Pemohon melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.
4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
5. Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina.
6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
BACA JUGA:Deretan Kasus Kejahatan Menonjol Diungkap Polres Beltim, Salah Satunya Pencabulan 14 Murid SD
Semoga dengan ulasan ini, masyarakat Kabupaten Belitung bisa mempersiapkan biaya dan syarat-syarat pembuatan SIM A baru tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id