Masyarakat Belitung Wajib Tahu, Berikut Ini Biaya dan Syarat Pembuatan SIM A

Masyarakat Belitung Wajib Tahu, Berikut Ini Biaya dan Syarat Pembuatan SIM A

Masyarakat yang sedang mengantri untuk permohonan pembuatan SIM di Satpas Polres Belitung-(Foto Dok/BE)-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Masyarakat Belitung mungkin ada yang tidak tahu berapa biaya dan syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A.

Padahal jika ingin melakukan pembuatan ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), masyarakat Belitung wajib mengetahui biaya dan apa saja syaratnya.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pembuatan SIM A baru berikut ini aturannya.

Untuk detail pembuatan SIM baru sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

BACA JUGA:MUI Belitung: Wabah PMK Jangan Mengurangi Semangat Berkurban, Patungan Tidak Sah Jika...

Adapun rincian biaya pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000, asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Jadi total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 175.000.

Apa saja syarat membuat SIM A:

- Membuat permohonan tertulis

- Bisa baca tulis

- Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan

- Terampil mengemudi

- Sudah berusia 17 tahun

- Lulus syarat administratif

- Sehat jasmani dan rohani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id