Mantan Kaur Desa Perawas Kembali Terjerat Hukum, Kasus TPPU, Terancam 20 Tahun Bui
Tim Penyidik Pidsus Kejari Belitung saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Nanda Setiabudi, didampingi penasihat hukumnya Narendra, Selasa (5/7)-Ist-
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Mantan Kaur Pembangunan Desa Perawas, Kecamatan TANJUNGPANDAN, Nanda Setiabudi (NS) kembali terjerat masalah hukum
Setelah sebelumnya divonis 1 tahun penjara karena tindak pidana penipuan berkedok jual beli kavling tanah di Belitung 2021 lalu, kini dia jadi tersangka kasus TPPU.
Nanda Setiabudi terlibat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia ikut menerima dan mencicipi uang dari hasil korupsi pengelolaan keuangan Desa Air Saga tahun 2018-2019.
"Benar, dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu, NS menerima sejumlah uang. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak lama," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Anggoro kepada Belitong Ekspres, Senin (5/7).
BACA JUGA:Dear Panitia Kurban di Kabupaten Belitung, Jangan Gunakan Kemasan Sekali Pakai
Anggoro menjelaskan, dalam kasus TPPU ini NS diduga telah menerima sejumlah uang dari terpidana Gian Yuslindah (GY) mantan Bendahara Desa Air Saga. Uang tersebut berasal dari korupsi pengelolaan keuangan Desa Air Saga.
Namun untuk berapa nominal jumlah uang yang diterima NS dari GY, Anggoro masih enggan menyebutkan lebih detail. Bahkan Anggoro juga belum memaparkan peran NS dalam kasus TPPU dari hasil kasus Tipikor tersebut.
Menurut Anggoro, dalam kasus tersebut Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belitung telah berhasil melakukan penyelamatan uang negara sejumlah kurang lebih Rp 439 juta dari tersangka NS.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit di Babel Masih Anjlok, BPJ dan Algafry Minta Solusi Wamendag
"Saat ini kasusnya sudah P21 dan kami telah menerima pelimpahan tersangka dan bukti. Serah terima berkas perkara tahap 2 tersebut sudah dilakukan di Kejaksaan Negeri Belitung Senin kemarin," terang Anggoro.
Selasa (5/7) kemarin, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaru Belitung, juga telah melimpahkan ke jaksa penuntut umum. "Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, untuk segera disidangkan," pungkas Anggoro.
Atas perbuatannya, Kejari Belitung menjerat tersangka NS dengan Pasal 3 Juncto Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Harga Cabai di Pasar Lipat Kajang Manggar Melambung, Eceran Rp 180 Ribu
Subsider Pasal 5 Junco Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: