Mantan Kaur Desa Perawas Kembali Terjerat Hukum, Kasus TPPU, Terancam 20 Tahun Bui

Mantan Kaur Desa Perawas Kembali Terjerat Hukum, Kasus TPPU, Terancam 20 Tahun Bui

Tim Penyidik Pidsus Kejari Belitung saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Nanda Setiabudi, didampingi penasihat hukumnya Narendra, Selasa (5/7)-Ist-

"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Saat ini, tersangka masih dititipkan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan," ungkapnya.

Sementara itu, Dinendra alias Uda penasihat hukum tersangka Nanda masih enggan berkomentar banyak mengenai perkara yang menimpa kliennya.

BACA JUGA:Masyarakat Belitung Wajib Tahu, Berikut Ini Biaya dan Syarat Pembuatan SIM A

"Kami baru ditunjuk sebagai pendampingan. Untuk keterangan lebih lanjut silahkan tanya ke penyidik," kata Dinendra kepada Belitong Ekspres.

Sebelumnya, dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Air Saga, yakni Kades dan Bendahara sudah divonis penjara. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian Rp 1.120.358.746.

Mantan Kades Air Saga Abdul Halim Bahar dan Bendahara Desa Gian Yuslindah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. Abdul Halim Bahari,  divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

BACA JUGA:MUI Belitung: Wabah PMK Jangan Mengurangi Semangat Berkurban, Patungan Tidak Sah Jika...

Sedangkan mantan Bendahara Desa Air Saga Gian Yuslindah, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Selain itu dia juga harus membayar biaya pengganti sebesar Rp 278 juta.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan (memperoleh hukum tetap) Gian Yuslindah tidak membayar, maka jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap barang atau benda milik terdakwa untuk dilelang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: