Residivis Narkoba di Belitung Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

 Residivis Narkoba di Belitung Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Yun Cun (40) residivis narkoba di Belitung duduk di kursi pesakitan saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa (12/7) --

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: