Residivis Narkoba di Belitung Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Yun Cun (40) residivis narkoba di Belitung duduk di kursi pesakitan saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa (12/7) --
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: