Sadis! Rahman Dahiri Habisi Nyawa Janda Muda Garut dengan 12 Tusukan

Sadis! Rahman Dahiri Habisi Nyawa Janda Muda Garut dengan 12 Tusukan

Satreskrim Polres Belitung saat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Kafe Suka Hati, kawasan Pilang, Desa Dukong, Kamis (21/7)--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Sadis, Rahman Dahiri (35) habisi nyawa Fatma alias Dea Adelia (21), janda muda asal Garut, Jawa barat, dengan 12 tusukan pisau.

Akibat tusukan pisau tersangka Rahman Dahiri warga Desa Air Saga, Tanjungpandan, Belitung itu, Fatma sang pemandu karaoke (LC) tewas bersimbah daerah.

Fakta tersebut terungkap saat tersangka menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan di tempat hiburan malam (THM) alias Kafe Suka Hati, kawasan Pilang, Desa Dukong, Kamis (21/7).

Rekonstruksi dilakukan Satrekrim Polres Belitung untuk mengetahui kronologis pasti kasus pembunuhan yang terjadi di Kafe Suka Hati, Minggu (17/7) dini hari lalu.

BACA JUGA:Usai Kunker ke BPBLB, Harianto Minta Pemprov Babel Tingkatkan Budidaya Ikan Laut

BACA JUGA:Beliadi Apresiasi Bebak Institute, Siapkan Program Tabungan Pohon Balsa

Ada 21 adegan diperagakan Rahman Dahiri duda 3 anak dalam rekonstruksi tersebut. Mulai dari pertama kali tersangka datang ke Kafe hingga melakukan penusukan terhadap korban. 

Kesadisan pria yang sudah 3 kali menduda itu terlihat pada adegan 15, 16 dan 17. Tersangka menusukkan pisau ke beberapa bagian tubuh korban hingga tewas berlumur darah.

Setelah selesai proses rekonstruksi ini penyidik Satreskrim Polres Belitung berkeyakinan bahwa apa yang dilakukan oleh tersangka merupakan pembunuhan berencana.

Tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Operasi Katarak Gratis di Belitung Awal Agustus, Taufik Mardin: Silahkan Daftar

Kasatreskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto mengatakan, pembunuhan berencana dibuktikan dalam adegan ke 14, 15 hingga 16 yang diperagakan tersangka.

Pada saat itu tersangka mengeluarkan pisau, lalu menusukan ke perut korban, lengan kiri, bagian punggung dan dada. Totalnya ada 12 luka tusukan.

"Pisau itu sendiri dia dapat dari kamar korban, sebelum tersangka menghabisi korban," jelas Iptu Edi Purwanto kepada Belitong Ekspres, usai proses rekontruksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: