Pemilik 8,873 Ton Timah Balok Ilegal Tangkapan Polda Babel Masih Misterius

Pemilik 8,873 Ton Timah Balok Ilegal Tangkapan Polda Babel Masih Misterius

Barang bukti 8.873 kg atau 8,873 ton timah balok ilegal yang disita tim Satgas Gabungan Polda Babel-Ist-

Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Babel menetapkan 2 orang tersangka yaitu Ramon dan Saputra. 8,873 ton timah balok ilegal itu diduga hendak dikirim ke luar Babel.

Penangkapan balok timah ilegal tim Satgas Gabungan Polda Babel di sebuah gudang di Desa Batu Belubang, Pangkalan Baru, Bangka Tengah, Jumat malam (22/7).

BACA JUGA:Istri Kapolri Akan Kunjungi Belitung, Ini Agenda Diana Listyo

Kedua tersangka balok timah ilegal mempunyai peran masing-masing. Tersangka Ramon sementara diduga hanya sebatas pemilik gudang penyimpanan 8,873 ton balok timah ilegal itu.

Sedangkan Saputra adalah sopir truk nomor polisi B 9160 VDA pengangkut balok timah ilegal tersebut.  Diduga masih ada cukong sebagai pemilik timah balok ilegal itu.  

“Sementara ini dua tersangka. Dari tersangka masih kita kembangkan lagi. Diduga ada pemilik tersendiri dari timah-timah balok tersebut,” ungkap sumber harian Babel Pos (Grup Belitong Ekspres).

BACA JUGA:Bambang Patijaya Komitmen Mengawal Tata Niaga Timah Lebih Baik, Legalkan Tambang Butuh Terobosan Cepat

Masih menurut sumber tersebut, penyidik berharap agar para tersangka bersedia buka-bukaan. Jangan ditutupi siapa dan darimana sumber balok timah ilegal tersebut.  

“Kita berharap mereka (para tersangka, red) mau kerja sama dalam hal penyidikan ini. Sehingga mempermudah penyidik untuk mengungkap kasus ini sampai ke akarnya. Kalau mereka mengungkapkan siapa pemiliknya akan kita tangkap itu,” harapnya.

Sementara itu Kapolda Babel Irjen Yan Sultra sempat meninjau langsung truk serta muatan timah balok hasil pengungkapan tim gabungan Polda Babel, Jumat malam (22/7).

BACA JUGA:Warga Belitung ini Tebas Tetangga Pakai Parang, Tersinggung Ditegur Buang Sampah

Tim gabungan Reskrimsus dan Brimob Polda Babel melakukan penangkapan timah balok itu di Desa Batu Belubang, Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Kini truk beserta timah balok kini sudah berada di halaman Direktorat Reskrimsus Mapolda. Masing-masing, sebanyak 384 buah bentuk balok dengan berat total yakni 7.776 Kg.  

Barang bukti terdiri dari timah balok bentuk bulat sebanyak 3 buah dengan berat 34 kg. Koin timah sebanyak 105 buah seberat 9 kg dan timah balok warna kuning sebanyak 44 buah seberat 1.054 kg.

Adapun total keseluruhan barang bukti yang diamankan Tim Gabungan Polda Babel sebanyak kurang lebih 8.873 Kg atau 8,873 ton.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: