Jadi Tersangka, Erwin Bukan Satu-satu Pemilik 8,873 Ton Timah Balok Ilegal, Masih Ada Lagi?

Jadi Tersangka, Erwin Bukan Satu-satu Pemilik 8,873 Ton Timah Balok Ilegal, Masih Ada Lagi?

Kapola Babel Irjen Yan Sultra sempat meninjau langsung truk serta muatan timah balok hasil pengungkapan tim gabungan Polda Babel, Jumat malam (22/7)--

BELITONGEKSPRES.CO.ID,PANGKALPINANG - Dit Reskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) masih terus melakukan penyidikan, meski sudah menetapkan Erwin sebagai tersangka pemilik timah balok ilegal.

Erwin merupakan salah satu dari 3 tersangka kasus 8,873 kg atau 8,873 ton timah balok ilegal tangkapan tim Satgas gabungan Polda Babel, Jumat malam (22/7) lalu.

Namun, Erwin diduga bukan satu-satunya pemilik 8,873 ton timah balok ilegal dari sebuah gudang di Desa Batu Belubang, Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Disebut-sebut masih ada 1 orang lagi selaku pemilik yang harus dimintakan pertanggungjawaban selain dari tiga tersangka sebelumnya. Nama tersebut beredar di kalangan wartawan berinisial HU warga Air Mawar.

BACA JUGA:BKKBN Gencarkan Percepatan Penurunan Stunting di Belitung

BACA JUGA: Theo, Residivis Narkoba di Belitung Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Sayangnya, Direktur Dit Reskrimsus Polda Babel, Kombes M Irhamni, belum bisa memberikan konfirmasi dan klarifikasi. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sementara masih menutup rapat.

Dari informasi beredar, balok-balok timah itu berasal dari beberapa pemilik. Erwin dan HU adalah pemilik terbesar. Rencana timah cetakan itu akan diselundupkan ke Jakarta lewat Pangkalbalam lewat smelter.

Truk nomor polisi B 9160 VDA yang mengangkut barang ilegal bernilai Rp milaran itu dengan pemilik bernama Marsan. Adapun alamatnya Poris Paradise 3B Cipondoh Indah, Jakarta.

BACA JUGA:Sinyal Untuk WPR di Babel, Pemprov Usulkan ke Kementerian ESDM

Sebelumnya, perkembangan pengungkapan 8,873 ton oleh tim Satgas Gabungan Polda Babel memunculkan nama terbaru sebagai tersangka yakni Erwin. Nama Erwin muncul setelah penetapan tersangka Ramon dan Saputra.

Tersangka Ramon sementara diduga hanya sebatas pemilik gudang penyimpanan 8,873 ton balok timah ilegal itu. Sedangkan Saputra adalah sopir truk nomor polisi B 9160 VDA pengangkut balok timah ilegal tersebut. 

Truk serta barang bukti timah 8,873 ton yang sudah tercetak atau dibentuk tersebut kini telah diamankan di Polda Babel.

BACA JUGA:10 Pelaku Usaha Terima Bantuan Program Keluarga Bina Ummat Kemenag Belitung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: