Dana CSR Korban Kecelakaan Lion Air Diselewengkan Petinggi ACT, Seret Koperasi Syariah 212

Dana CSR Korban Kecelakaan Lion Air Diselewengkan Petinggi ACT, Seret Koperasi Syariah 212

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, melalukan konferensi pers penetapan tersangka penyelewangan dana ACT, Senin 25 Juli 2022--Tangkapan layar YouTube Jpnn.com

Dana yang diselewengkan merupakan sisa dari program bantuan sosial yang dikelola yayasan ACT untuk keluarga korban insiden jatuhnya pesawat Lion Air.

BACA JUGA:Pemilik 8,873 Ton Timah Balok Ilegal Tangkapan Polda Babel Masih Misterius

Yayasan ACT mendapat mandat dari Boeing untuk mengelola dana bantuan sosial Rp 138 miliar. Lembaga filantropi itu telah menggunakan dana dari Boeing sebanyak Rp 103 miliar untuk bantuan sosial kepada keluarga korban.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menuturkan dana Rp 34 miliar itu digunakan untuk berbagai kegiatan.

Kegiatan tersebut meliputi pengadaan armada truk Rp 2 miliar, program big food bus Rp 3,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar. 

BACA JUGA:Rudianto Tjen Ajak Manfaatkan Media Digital Sebagai Sarana Promosi Potensi Pariwisata

Selain itu, dana untuk Koperasi Syariah 212 Rp 10 miliar, dana talangan CV Tune Rp 3 miliar, dan dana talangan PT HBGS Rp 7,8 miliar. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka, Ahyudin dkk dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan. 

Kemudian, Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Pasal 70 ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

BACA JUGA:Empat Petinggi ACT Tersangka, Dugaan Penyelewengan Dana, Gaji Per Bulannya Fantastis

Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Selanjutnya, Pasal 56 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. 

Diberitakan sebelumnya, empat petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT), akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana yayasan tersebut.

Penetapan empat tersangka penyelewengan dana ACT tersebut dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Senin 25 Juli 2022.  

BACA JUGA:Pakai Parang, Duda Asal Pulau Bangka Aniaya Tetangganya di Kecamatan Membalong

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com