Jaksa Agung Perintahkan Kejati Babel Usut Tipikor Tambang Ilegal, Soroti Timpangnya Pengungkapan Kasus
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerja ke Kejati Babel, Rabu (27/7)-Ist-
BACA JUGA:DITLAPTIK BKKBN Laksanakan Temu Kerja Pemutakhiran Pendataan Keluarga 2022 di Belitung
Sedangkan kepada jaksa intelijen, mantan Kajati Sulawesi Selatan dan Maluku Utara itu memerintahkan untuk mampu mencegah potensi kerugian negara dari kegiatan ekspor limbah B3 hasil penambangan yang dilarang.
Kemudian turut mengedukasi masyarakat dalam hal mensosialisasikan betapa pentingnya menjaga kelestarian alam. Serta konsekuensi hukum yang ada bila tetap melakukan penambangan ilegal.
Tak ketinggalan juga, Bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) untuk diminta untuk membangun komunikasi dengan pemerintah setempat.
BACA JUGA:Era Susanto Ajak Pemuda Kabupaten Bateng Sadar dan Melek Politik
Dalam hal ini untuk menginformasikan bahwa sesungguhnya instansi pemerintah atau pemerintah setempat berwenang mengajukan gugatan ganti rugi. Atau tindakan tertentu terhadap usaha, atau kegiatan yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.
“Saya yakin, soliditas dan kolaborasi antar bidang akan memberikan efek jera yang maksimal, serta menjaga kelestarian alam. Karena penegakan hukum yang tepat merupakan upaya meminimalisir celah kerugian negara, dan memutus rantai kerusakan lingkungan hidup,” ujarnya optimis.
Pada kesempatan tersebut jaksa kelahiran Majalengka, 17 Juli 1954, juga memaparkan data bahwa selama 10 tahun Bangka Belitung telah kehilangan lahan produktif seluas 320.760 hektar.
Akibatnya, fungsi ekologis lingkungan terus terganggu dan terancam keberlanjutannya. Dampak lain seperti bencana alam, banjir, dan kerusakan lingkungan tidak dapat terhindar.
BACA JUGA:Komnas HAM Ungkap Kronologis Kematian Brigadir J, Ada Tawa Singkat Sebelum Tewas
“Saya menyoroti beberapa hal terkait kerusakan lingkungan. Maka dari sisi penegakan hukum agar segera lakukan introspeksi penegakan hukum yang selama ini dilakukan, untuk mengevaluasi apakah telah menerapkan peraturan dengan tepat,” paparnya.
Mantan Jamdatun juga berpesan kepada para jaksa yang ditempatkan disini untuk menjaga kekayaan negara berupa sumber daya alam. Sekali lagi Burhanuddin meminta untuk menelusuri apabila adanya penyimpangan,
“Apabila dapat dijadikan tindak pidana khusus/penanganan korupsi, maka segera dilakukan penegakan hukum,” tegasnya lagi.(eza/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: babel pos