Jaksa Agung Perintahkan Kejati Babel Usut Tipikor Tambang Ilegal, Soroti Timpangnya Pengungkapan Kasus

Jaksa Agung Perintahkan Kejati Babel Usut Tipikor Tambang Ilegal, Soroti Timpangnya Pengungkapan Kasus

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerja ke Kejati Babel, Rabu (27/7)-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Kasus tambang ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dapat sorotan dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Jaksa Agung Burhanuddin perintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, untuk usut perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) tambang ilegal tersebut.

Perintah Jaksa Agung disampaikan dalam kunjungan kerja (kunker) ke Kejati Babel, Rabu (27/7) kemarin.

Burhanuddin memberikan penegasan di hadapan Kajati Daru Tri Sadono dan para Kajari se Bangka Belitung di Kejaksaan Tinggi.

BACA JUGA:Polda Babel Akhirnya Tetapkan Tersangka Pemilik 8,873 Ton Timah Balok Ilegal

“Bila memungkinkan, masuk ke ranah korupsi sehingga penanganan korupsi antara pusat dan daerah tidak timpang atau sangat jauh," tegasnya.

Selain itu, Jaksa Agung Burhanuddin sempat mengkritisi timpangnya pengungkapan kasus Tipikor antara kejaksaan di daerah dan di pusat. 

Karena itu, ia mendorong seluruh jajaran kejaksaan serius memberantas dan menangani kasus terkait dengan kebutuhan masyarakat banyak. Seperti mafia pupuk, mafia tanah, dan mafia minyak goreng.

Pasalnya, menurut undang-undang pertambangan mineral dan batubara, terdapat pidana tambahan berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.

BACA JUGA: Bisnis Besi Tua di Belitung, Gelapkan Uang Rp 200 Juta, Kari Divonis 1 Tahun 2 Bulan

BACA JUGA:BKKBN Gelar BAAS di Desa Keciput

"Hal ini sangat penting untuk diterapkan, agar terdapat tekanan secara yuridis bagi para pelaku untuk bertanggung jawab mengembalikan keadaan alam seperti sediakala,” tukas Burhanuddin.

Perintah tegas tak saja hanya pada jajaran Pidum, tetapi juga Pidsus. Pidsus diperintahkan untuk mengindikasi keterlibatan oknum aparat atau pejabat dalam kejahatan tersebut. 

“Serta cermati kebocoran atau potensi kerugian negara dari setiap kegiatan pertambangan yang berlangsung. Harus melakukan tindakan hukum jika ditemukan indikasi tersebut,” perintahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babel pos