Jadi Tersangka, Erwin Bukan Satu-satu Pemilik 8,873 Ton Timah Balok Ilegal, Masih Ada Lagi?

Jadi Tersangka, Erwin Bukan Satu-satu Pemilik 8,873 Ton Timah Balok Ilegal, Masih Ada Lagi?

Kapola Babel Irjen Yan Sultra sempat meninjau langsung truk serta muatan timah balok hasil pengungkapan tim gabungan Polda Babel, Jumat malam (22/7)--

Barang bukti terdiri dari timah bentuk balok seberat 7.776 kg, balok timah bentuk bulat sebanyak 3 buah dengan berat 34 kg.

Kemudian koin timah sebanyak 105 buah seberat 9 kg dan balok timah warna kuning sebanyak 44 buah seberat 1.054 kg.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) akhirnya menetapkan Erwin sebagai tersangka pemilik 8,873 kg atau 8,873 ton timah balok ilegal.

Erwin adalah pemilik 8,873 ton timah balok ilegal tangkapan tim Satgas gabungan Polda Babel di sebuah gudang di Desa Batu Belubang, Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

BACA JUGA:KPU Beltim Buka Help Desk, Layanan Konsultasi Partai Politik

Penetapan tersangka baru kasus timah balok ilegal tersebut dibenarkan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Babel, Kombes M Irhamni kepada Babel Pos (Grup Belitong Ekspres).

“Ya, Mas,” jawaban dari whatsapp saat ditanya kebenaran penetapan tersangka atas nama Erwin tersebut, Rabu (27/7) malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: