KPU Beltim Buka Help Desk, Layanan Konsultasi Partai Politik

KPU Beltim Buka Help Desk, Layanan Konsultasi Partai Politik

Layanan help desk atau sistem informasi partai politik sudah dibuka di Kantor KPU Beltim-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - KPU Belitung Timur (Beltim) buka layanan help desk guna memberikan layanan informasi kepada partai politik menuju tahapan pendaftaran dan verifikasi pemilu tahun 2024 mendatang.

KPU Beltim Rizal mengatakan, layanan help desk sudah dibuka sejak pekan lalu dan telah beberapa kali menerima kunjungan konsultasi partai politik (Parpol) di Kabupaten Beltim.

"Sudah satu minggu ini, KPU Kabupaten/Kota di Bangka Belitung sudah membuka layanan Help Desk atau Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)," kata Ketua KPU Beltim Rizal kepada Belitong Ekspres, Kamis (28/7).

Menurutnya, layanan ini bertujuan melayani parpol di tingkat Kabupaten/Kota jika mereka ingin berkonsultasi menyampaikan pertanyaan terkait informasi pada tahapan pendaftaran dan verifikasi.

BACA JUGA:Jafri Bersama Bupati Kunker ke RSUD Tulung Agung, Tingkatkan Pelayanan Kesehatan di Beltim

BACA JUGA:Yayasan Kemala Bhayangkari Hadir Berikan Perhatian ke Warga Belitung, Lakukan Sederet Bakti Sosial

"Sudah ada beberapa parpol ke sini (Help Desk di Kantor KPU Beltim), menyampaikan SK kepengurusan terbaru dan menanyakan informasi terkait verifikasi parpol kedepan," ujar Rizal.

Rizal menjelaskan, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Pemilu bahwa KPU di daerah menjalankan tugas sebagai penyelenggara yang bertanggungjawab untuk menerima pendaftaran dan verifikasi partai politik di Kabupaten/Kota.

"Tentu yang menjadi tugas kami di Kabupaten/Kota adalah nanti menerima penyampaian dari KPU RI terkait kepengurusan dan keanggotaan parpol yang ada di Kabupaten Beltim dari KPU RI. Tugas pokok kami memverifikasi parpol secara administrasi maupun faktual," jelas Rizal.

BACA JUGA:Jaksa Agung Perintahkan Kejati Babel Usut Tipikor Tambang Ilegal, Soroti Timpangnya Pengungkapan Kasus

Terdapat perbedaan dalam tahapan verifikasi pada Pemilu tahun 2019 dengan pemilu 2024 mendatang. Rizal menyebut perbedaan itu ada di verifikasi bagi parpol yang memiliki kursi parlemen dan non parlemen.

"Ada perbedaan dari tahun 2017 pada pemilu 2019 lalu, tidak semua parpol akan di verifikasi secara faktual. Verifikasi secara administrasi kepada parpol dilakukan hanya parpol yang punya kursi di DPR RI. Bagi yang tidak memiliki kursi maupun parpol baru akan dilakukan verifikasi secara administrasi dan faktual," sebut Rizal.

Meski demikian, Rizal memastikan KPU di daerah masih menunggu petunjuk teknis dari KPU pusat terkait dengan tahapan verifikasi partai politik. 

BACA JUGA:Polda Babel Akhirnya Tetapkan Tersangka Pemilik 8,873 Ton Timah Balok Ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: