Berkas SPDP Kasus 8,873 Ton Timah Ilegal Diterima Kejati Babel, Pemilik 'Lain' Masih Misteri

Berkas SPDP Kasus 8,873 Ton Timah Ilegal Diterima Kejati Babel, Pemilik 'Lain' Masih Misteri

Barang bukti 8.873 kg atau 8,873 ton timah balok ilegal yang disita tim Satgas Gabungan Polda Babel-Ist-

Sayangnya, Direktur Dit Reskrimsus Polda Babel, Kombes M Irhamni, belum bisa memberikan konfirmasi dan klarifikasi. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sementara masih menutup rapat.

BACA JUGA:Pemkot Pangkalpinang Raih Peringkat 1, Status Kinerja Penyelenggaraan Pemda se Babel

Dari informasi beredar, balok-balok timah itu berasal dari beberapa pemilik. Erwin dan HU adalah pemilik terbesar. Rencana timah cetakan itu akan diselundupkan ke Jakarta lewat Pangkalbalam lewat smelter.

Truk nomor polisi B 9160 VDA yang mengangkut barang ilegal bernilai Rp milaran itu dengan pemilik bernama Marsan. Adapun alamatnya Poris Paradise 3B Cipondoh Indah, Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: