Mabuk, Terjadi Pengeroyokan di Tempat Karaoke, Berakhir Damai di Polres Belitung

Mabuk, Terjadi Pengeroyokan di Tempat Karaoke, Berakhir Damai di Polres Belitung

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Belitung Ipda Yanda, beserta terlapor dan pelapor melakukan perdamaian dengan RJ--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDANKasus pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam (THM) De Lapark Karaoke & Lounge Tanjungpandan, berakhir damai di Polres Belitung.

Tindak pidana kriminal pengeroyokan THM tersebut, akhirnya diselesaikan oleh Satreskrim Polres Belitung melalui proses Restorative Justice (RJ).

Sebelumnya kasus pengeroyokan karena diduga mabuk alkohol terjadi di De Lapark Karaoke & Lounge area Pandan House Restaurant pada Mei 2022 lalu.

BACA JUGA:Bareskrim Blokir 843 Rekening Terkait ACT, Terdapat Aliran Dana Hasil Kejahatan

Dalam kasus ini, berinisial APS melaporkan ketiga pria berinisial DCTP (31) HAA (39) dan DDH (31). Ketiganya diduga melakukan pengeroyokan terhadap rekannya yakni pria berinisial WG.

"Saat itu antara pelapor dan terlapor berada di THM tersebut," kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem kepada wartawan, Selasa (2/8) kemarin.

Pada saat itu WG dalam kondisi mabuk dan tidak sadar usai menikmati minuman beralkohol. Lalu, salah satu dari para terlapor ini membangunkan WG dengan cara mengoyangkan bahu. 

BACA JUGA:Kasus 8,873 Ton Timah Balok Tangkapan Polda Babel Seret Nama Smelter Ini?

Namun, saat itu APS yang merupakan teman korban merasa melihat WG ditampar dan dikeroyok. Hingga akhirnya APS melaporkan dugaan kasus pengeroyokan tersebut ke Polres Belitung. 

Setelah adanya pelaporan tersebut, antara kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Lantas pelapor mencabut laporan tersebut dan berakhir damai melalui RJ.

"Penerapan restoratif justice ini setelah memiliki beberapa pertimbangan. Pertama berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021," jelas Ipda Belly Pinem.

BACA JUGA:Liga Bupati Belitung Cup 2022 Bergulir, Partai Pembuka Sijuk 2 Permalukan Selat Nasik 1

Selain itu, dalam perkara ini sudah ada perdamaian antara pelapor dan para terlapor di salah satu desa yang ada di Kabupaten Belitung.

"Mereka sudah membuat surat perjanjian damai. Bahkan terlapor juga telah mengganti kerugian materil maupun formil," pungkasnya. (kin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: