Kejati Babel Tangani 18 Kasus Tipikor, Diantaranya DPRD Provinsi dan Proyek Masjid Transit Haji

Kejati Babel Tangani 18 Kasus Tipikor, Diantaranya DPRD Provinsi dan Proyek Masjid Transit Haji

Ilustrasi kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG -Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) saat ini sedang tangani sebanyak 18 kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kasus Tipikor yang ditangani jajaran Tindak pidana khusus (Pidsus) terdiri 14 kasus dalam tahap penyelidikan dan 4 kasus sudah tahap penyidikan.

Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Raharjo menjelaskan, 4 kasus yang sedang penyidikan 2 diantaranya adalah perkara proyek masjid transit haji Kemenag wilayah Bangka Belitung.

Kasus Tipikor proyek masjid transit sudah menyeret 2 tersangka yakni DS (PPK) dan LP (konsultan CV Cipta Griya Persada). Itu tertuang dalam surat print-714/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.

BACA JUGA:Bisnis Timah, Warga Kecamatan Manggar Gelapkan Uang Modal Ratusan Juta

Kemudian, ada perkara dugaan Tipikor tunjangan transportasi pada unsur  pimpinan DPRD Bangka Belitung. “Pra penuntutan kita juga ada 3  kegiatan,” kata Kasi Penkum Basuki Raharjo kepada harian ini.

Sementara untuk kerugian negara dalam penanganan Tipikor pada tahun 2021 lalu sebesar  Rp 2.051.840.600. Sumber keuangan tersebut berasal dari  APBD dan APBN.

Terkait dengan pengembalian di tahun 2021  sebesar Rp 951.360.750. “Kerugian negara yang belum dikembalikan yakni Rp 1.100.479.850,” terang Basuki Raharjo.

BACA JUGA:10 Tips Safety Riding Honda Babel Sebelum Melakukan Perjalanan

Seiring waktu, penyidikan serta penuntutan terus berlangsung. Di tahun 2022 ditambahkanya terjadi  pengembalian kerugian negara Rp 20.000.000.

Namun dengan seiring itu juga terdapat penambahan nilai kerugian negara sebesar Rp 5.376.116.340.

“Maka dari itu hingga saat ini total kerugian negara Rp 1.100.479.850 +  5.376.116.340 yakni  Rp 6.476.596.190. Total kerugian negara ini kita berharap dapat segera dipulihkan,” harap Basuki.

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung (Babel) diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) transportasi.

BACA JUGA:HTI di Desa Penagan Mendapat Penolakan Masyarakat, M Ali Minta Izin PT APS Dibatalkan

Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) satu persatu mulai memeriksa pimpinan DPRD Babel. Dimulai dari Wakil Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi, Rabu (3/8).

Amri Cahyadi diperiksa penyidik selama 4,5 jam. Mulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB. Penyidik mencecar belasan poin pertanyaan kepada politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

“Kalau konteksnya dalam rangka penyidikan dugaan tipikor tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD pasti soal itulah. Kita kan bekerja sesuai dengan surat perintah penyidikan lah,” kata Kasi Penkum Kejati Basuki Raharjo kepada Babel Pos (Grup Belitong Ekspres).

BACA JUGA:Larikan Dua Motor Rental dari Beltim, Warga Lampung Utara Diringkus di Kediamannya

Menurut Basuki, pemeriksaan politisi PPP kelahiran 28 Februari 1980 itu baru sebatas saksi. Penyidik membutuhkan keterangannya terkait seputar tunjangan transportasi tersebut.

“Untuk materi detil belum bisa kita sampaikan demi kepentingan penyidikan, tapi bro (wartawan, red) saya yakin sudah tahu. Karena sudah memuatnya di pemberitaan selama ini,” ujar Basuki. Disinggung kapan giliran jajaran pimpinan DPRD Provinsi Babel yang lainya diperiksa. Basuki mengaku seiring waktu berjalan  dan kepentingan penyidikan. 

“Kalau disebutkan penyidikanya mengarah ke pimpinan dewan, tentu kawan-kawan sudah tahu siapa saja yang akan dipanggil berikutnya," kata mantan Kasi Pidsus di Lampung itu.

"Demikian juga bila ditanya terkait dugaan pihak-pihak yang akan dimintakan pertanggung jawaban hukum tentu arahnya kemana sudah tahu. Tapi untuk saat ini kita harus berprinsip pada praduga tak bersalah dulu,” tandasnya.

 

Adapun penetapan status penyidikan ini berdasar  surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi  Bangka Belitung nomor: Print – 716/L.9/Fd.1/07/2022. Status “ngeri-ngeri sedap ini”  diekspos tepat pada HUT Adhyiaksa ke 62 yang jatuh pada 22 Juli 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babelpos.id