Remisi HUT ke-77 RI, 3 Narapidana Kelas IIB Tanjungpandan 'Merdeka'

Remisi HUT ke-77 RI, 3 Narapidana Kelas IIB Tanjungpandan 'Merdeka'

Bupati Belitung H Sahani Saleh memberikan SK Remisi kepada narapidana di Aula Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Rabu (17/8)-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Tiga orang narapidana Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, mendapat remisi bebas (merdeka) dalam peringatan HUT ke 77 Republik Indonesia (RI), Rabu (17/8).

Ketiga Narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP)  tersebut adalah Herman, Iswanto dan Riski Hernanda.

Selain itu, di HUT ke-77 RI ini Lapas Kelas IIB Tanjungpandan juga memberikan pengurangan masa tahanan bagi 120 narapidana lainnya.

"Mereka mendapat remisi berbeda. Ada yang satu bulan hingga enam bulan," kata Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit, kepada Belitong Ekspres.

BACA JUGA:Upacara HUT ke-77 RI di Halaman Kantor Belitung Berlangsung Khidmat, Sanem Tekankan Semangat Gotong Royong

Romiwin menjelaskan, pemberian remisi bagi narapidana merupakan bentuk penghargaan bagi mereka yang telah berkomitmen mengikuti program Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.

Seperti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik. Diantaranya penanaman 1000 polibek cabe di lahan kosong yang ada di lapas.

"Meskipun dibalik tembok Lapas, WBP mampu menunjukkan semangat dalam mengisi kemerdekaan, dengan cara berbuat positif selama di lapas," jelas Romiwin.

Dalam hal ini, Bupati Belitung H Sahani Saleh menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada sejumlah narapidana di Aula Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.

BACA JUGA:Baznas Belitung Sampaikan Laporan Penerimaan dan Penyaluran Zakat 2022

"SK Remisi ini langsung dari Menkumham RI Kepada Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan, dengan total WBP yang menerima Remisi sebanyak 120 Orang dan 3 di antaranya langsung bebas," kata Sahani Saleh.

Pria yang akrab disapa Sanem ini menjelaskan rincian Penerima Remisi Umum di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Adapun sebanyak 43 Orang menerima remisi 1 bulan potongan masa tahanan.

Lalu ada sebanyak 25 Orang menerima remisi potong tahanan selama 2 Bulan, 22 Orang menerima remisi 3 bulan, 10 orang menerima remisi 4 bulan.

"kemudian ada 12 orang Narapidana yang menerima remisi 5 bulan dan 5 orang menerima remisi 6 bulan," jelas Sanem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: