Lagi, Satres Narkoba Polres Belitung Tangkap Pelaku Narkoba, Amat Jadi Kurir Sabu Demi Bayar Hutang Istri

Lagi, Satres Narkoba Polres Belitung Tangkap Pelaku Narkoba, Amat Jadi Kurir Sabu Demi Bayar Hutang Istri

Jajaran Polres Belitung saat menunjukkan tersangka Amat dan barang bukti sabu saat menggelar konferensi pers, Jumat (2/9)-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Lagi, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung kembali tangkap pelaku narkoba di Tanjungpandan.

Kali ini, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung  menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu bernama Zainudin alias Amat (29).

Pria yang menjadi kurir sabu tersebut ditangkap di salah satu bengkel Jalan Sriwijaya, Kecamatan Tanjungpandan, Kamis (1/9) kemarin.

Dari tangan Amat, Tim Cobra mengamankan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu dan beberapa peralatan seperti bong serta timbangan digital.

BACA JUGA:Gudang Ikan Asin di Tanjung Desa Binga Terbakar, Penyebab Kebakaran Masih Misteri

BACA JUGA:Iqbal Pengedar Sabu, Tak Berkutik Saat Dibekuk Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung

"Total BB yang kita amankan narkoba seberat kurang lebih 152,01 gram (1,5 ons lebih)," Kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem saat konferensi pers, Jumat (2/9) siang.

Dia menjelaskan, awal mula penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkoba di kawasan Jalan Sriwijaya. 

Informasinya, sebelum berada di Jalan Sriwijaya, tersangka telah melakukan transaksi narkoba di kawasan Jalan Tanjung Baru, Tanjungpandan dengan cara dilempar.

Mendapat laporan itu, tim langsung menuju ke Jalan Sriwijaya. Melihat gerak-gerik Amat yang mencurigakan, polisi langsung melakukan interogasi, hingga akhirnya Amat mengakui.

BACA JUGA:Jembatan Terong Kini Bisa dilewati, Pembangunan Selesai Lebih Cepat

BACA JUGA:Isu Razia Tambang dan TBS Tidak Laku Merebak Jelang G20 Belitung, Beliadi: Pemerintah Harus Berikan Penjelasan

Dipimpin Kasatres Narkoba AKP Maulup Irsan, Tim Cobra mendatangi kontrakan Amat yang ada di Jalan Pembina RT 02 RW 01, Dusun Pilang 1 Desa Dukong Kecamatan Tanjungpandan.

Di kontrakan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 2 plastik klip bening berukuran besar berisikan narkoba jenis sabu. Lalu ada 8 plastik klip bening berukuran sedang berisikan sabu, dan 9 plastik klip bening berukuran kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: