Satreskrim Polres Belitung Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan, Tewasnya Rolan di THM Karaoke SL

Satreskrim Polres Belitung Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan, Tewasnya Rolan di THM Karaoke SL

Proses identifikasi jasad korban pembunuhan Rolan Pramudya di RSUD dr H Marsidi Judono Tanjungpandan, Minggu 4 September 2022--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Satreskrim Polres Belitung resmi menetapkan tiga tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan Rolan Pramudya (22) di Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke Sari Laut (SL) Tanjungpandan.

Sebelumnya, pria bernama Rolan Pramudya tewas usai dikeroyok sejumlah orang di parkiran THM Karaoke SL dengan kondisi luka lebam dan pendarahan, Minggu 4 September 2022 dini hari.

"Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni AT (24) juru parkir, PR (27) pelayan dan WS (28) satpam," kata Kasatreskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto, kepada Belitong Ekspres, Senin (5/9).

Ketiga tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah pekerja dari THM Karaoke SL di Jalan Wahab Aziz Kelurahan Paal Satu itu.

Penetapan tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan pasca terjadinya kasus pengeroyokan yang menewaskan pria beristri dan memiliki satu anak tersebut.

Menurut Iptu Edi Purwanto, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah. Sebab saat ini Jajaran Satreskrim Polres Belitung masih terus melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi.

"Nanti untuk perkembangan selanjutnya kita akan informasikan kembali terkait perkembangan kasus ini," ujar Kasatreskrim Polres Belitung.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka pengeyorokan di THM Karaoke SL akan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pembunuhan.

Subsider Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP Tentang Pengeroyokan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya, Dokter Forensik Biddokkes Polda Bangka Belitung (Babel), dr Suroto mengatakan, pihaknya sudah melakukan autopsi luar terhadap jenazah korban Rolan Pramudya di RSUD dr H Marsidi Judono, Tanjungandan.

Dari hasil pemeriksaan luar ditemukan adanya kekerasan benda tumpul di bagian kepala hingga tangan. Sehingga menyebabkan luka lecet dan memar. Namun di tubuh korban tidak ditemukan bekas sayatan senjata tajam.

"Dari pemeriksaan dalam, di bagian dada dan perut tidak ada masalah. Namun ada pendarahan di bagian tengkorak dan otak. Kemungkinan korban meninggal dunia, sekitar 12 jam sebelum dilakukan autopsi," dr Suroto kepada Belitong Ekspres, Minggu (4/9) usai melakukan proses autopsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: