5 Orang Tersangka, Polisi Ungkap Kronologi Kasus Tewasnya Rolan di THM Karaoke SL

5 Orang Tersangka, Polisi Ungkap Kronologi Kasus Tewasnya Rolan di THM Karaoke SL

Polisi saat menunjukkan tersangka dan barang bukti saat konferensi pers di Polres Belitung, Senin (17/8) kemarin--

BELITONGEKSPRES.CO.DI, TANJUNGPANDAN - Lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Rolan Pramudya (22) di THM Karaoke Sari Laut (SL) Jalan Wahab Azis, Kelurahan Paal Satu, Minggu (4/9) lalu.

"Mereka adalah yang ditetapkan sebagai tersangka yakni pria berinisial WS, AR, P, VW dan RF," kata Kasi Humas Polres Belitung AKP Antonius Sinaga, saat konferensi pers, Senin (17/8) kemarin.

Selain itu, Penyidik Satreskrim Polres Belitung juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti baju para tersangka yang dipakai pada saat melakukan pengeroyokan di THM Karaoke SL.

AKP Antonius Sinaga menjelaskan, peristiwa ini berawal saat korban datang ke tempat hiburan tersebut dengan membawa minuman keras jenis arak dalam kemasan botol air mineral.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Belitung Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan, Tewasnya Rolan di THM Karaoke SL

Pada saat hendak masuk ke dalam hall THM SL, korban dihadang oleh pria berinisial F lantaran membawa minuman dari luar. Sempat terjadi perdebatan antara korban dengan F. Lalu pria berinial AN datang untuk melerai.

Setelah itu, AN membawa korban keluar hall SL. Setiba di depan kasir tersangka AR yang ada di lokasi langsung memukul korban dengan tangannya. Setelah itu, sejumlah tersangka juga ikut memukul korban. Hingga akhirnya korban meninggal dunia.

"Para tersangka mengaku spontan melakukan pemukulan itu. Karena merasa kesal," jelas AKP Antonius didampingi KBO Satreskrim Polres Belitung Ipda Slamet Junaidi dan Kanit Pidum Aipda Romansa Adam.

"Untuk mengetahui kronologis secara pasti, besok (Hari Ini,red) Satreskrim Polres Belitung disaksikan Jaksa Penuntut Umum Kejari Belitung akan melakukan rekonstruksi," sambungnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Primair Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pembunuhan. Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Subsidair Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP lebih subsidair Pasal 170 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara," ungkapnya.

BACA JUGA:Rolan Tewas Dikeroyok di THM Karaoke SL Tanjungpandan, Ini Hasil Autopsi Korban

Saat ini, pihak kepolisian sudah mengirimkan berkas tahap satu ke Kejaksaan Negeri Belitung. Lamanya penyidikan karena pihak kepolisian lebih berhati-hati karena tersangkanya cukup banyak.

"Untuk kendala tidak ada dalam penanganan kasus ini. Penyidik perlu kehati-hatian dalam menangani kasus ini," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: