7 Tahun 2 ABG Jadi pelampiasan Nafsu Ayah Tiri, Terbongkar Karena Ini
M Nur (47), yang melampiaskan napsu kepada kedua anak tiri selama tujuh tahun lamanya--
Melati dan Mawar memang tinggal bersama dengan ibu kandungnya dan ayah sambungnya M Nur. Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku melakukan pengancaman hingga rayuan berupa materi.
Dengan kondisi itu, diakui Dewi, kedua korban hanya bisa diam dan bungkam selama tujuh tahun lamanya. Selama tujuh tahun itu pula, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku saat istri atau ibu kandung korban Melati sedang tidur ataupun berangkat bekerja.
BACA JUGA: Kampong Kecit KEK Pariwisata Tanjung Kelayang Siap Sambut Delegasi DWG G20 Belitung
BACA JUGA:Rolan Tewas Dikeroyok di THM Karaoke SL Tanjungpandan, Ini Hasil Autopsi Korban
"Ancamannya jangan kasih tau ke mama, kalau di kasih tau mamanya itu bakal ditinggalin. Terus juga diancam, gak dikasih biaya sekolah. Tapi kalau yang terakhir-terakhir ini diiming-imingi dengan duit," ungkap Dewi.
"Misalnya ulang tahun dapat dikasih motor dan handphone. Dalam sehari pelaku ini bisa rudapaksa lebih dari satu kali, pelaku ini melakukannya di rumahnya. Jadi ketika ada waktu kosong atau ibunya gak ada, pelaku ini melancarkan aksinya," tandasnya. (pas)
7 Tahun Jadi pelampiasan Nafsu Ayah Tiri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: