Warga Desa Air Saga Serang Pelajar Pakai Anak Panah, Terluka di Bagian Punggung, Motif Karena Dendam
Polisi saat menunjukkan barang bukti dan tersangka TN saat konferensi pers di Polres Belitung, Selasa (20/9)--
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Tersangka melakukan perbuatan tersebut lantaran dendam pribadi," pungkas Ipda Belly Pinem.
BACA JUGA:Terjerat Narkoba Rp 600 Juta, Penjaga Warung di Tanjungpandan Sidang Perdana Kamis Ini
Sementara itu, TN membenarkan pembuatan yang dilakukannya. Dia nekat melepaskan anak panah pakai ketapel lantaran dendam terhadap korban.
"Dia (korban) pernah nusuk saya beberapa waktu lalu," kata pria bertato ini kepada wartawan usai konferensi pers di Polres Belitung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: