Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Maut di THM Karaoke SL, 28 Adegan Diperagakan

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Maut di THM Karaoke SL, 28 Adegan Diperagakan

Suasana rekonstruksi kasus Pengeroyokan Maut di THM Karaoke SL, Tanjungpandan, Selasa (18/10)--

"Terkait rekonstruksi, ini merupakan bagian dari penyidik untuk memperjelas terangnya suatu peristiwa hukum tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya korban," katanya.

Menurut Pria yang akrab disapa Heri, rekonstruksi tersebut merupakan bahan dalam pembelaan nanti. Apakah perbuatan para tersangka ini  menyebabkan kematian korban apa sebaliknya. 

BACA JUGA:Rolan Tewas Dikeroyok di THM Karaoke SL Tanjungpandan, Ini Hasil Autopsi Korban

"Sebab dalam kasus ini, mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP Tentang Pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seseorang," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus pembunuhan di kawasan tempat hiburan malam (THM) Tanjungpandan, Kabupaten Belitung kembali terjadi.

Jika sebelumnya di THM kafe Suka Hati Pilang Desa Dukong, kali ini kasus pembunuhan terjadi di tempat karaoke Sari Laut (SL), Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan.

Seorang pria bernama Rolan Pramudya (22), warga Jalan Dahlan, Kelurahan Pangkallalang tewas usai dikeroyok di halaman parkiran THM karaoke SL tersebut.

Rolan Pramudya diduga tewas dikeroyok di lokasi kejadian parkiran THM SL dengan kondisi luka lebam dan pendarahan, Minggu 4 September 2022 dini hari.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan di THM Belitung Kembali Terjadi, Pria Beristri Tewas Dikeroyok di Parkiran SL Tanjungpandan

Dalam kasus ini, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka pria berinisial WS, AR, P, VW dan RF. Atas perbuatannya kelimanya dijerat pasal berlapis.

Yakni Primair Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pembunuhan.  Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Subsidair Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP lebih subsidair Pasal 170 Ayat (1) KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: