Pengaruh Alkohol, Doni Cs Aniaya Riski di Pantai Air Saga, Tusuk Korban Pakai Pisau

Pengaruh Alkohol, Doni Cs Aniaya Riski di Pantai Air Saga, Tusuk Korban Pakai Pisau

Ketiga tersangka penganiayaan saat berada di Polres Belitung, kemarin--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Diduga karena pengaruh minuman beralkohol, Doni Cs melakukan penganiayaan dan penusukan terhadap Riski, di kawasan Pantai Air Saga, Tanjungpandan, Minggu (23/10).

"Korban Riski ditusuk pelaku Doni Cs dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau," kata Kasi Humas Polres Belitung AKP Antonius Sinaga saat konferensi pers, Rabu (26/10) kemarin.

Pria yang akrab disapa Anton Sinaga ini menjelaskan, peristiwa ini berawal saat para tersangka yakni Doni (28), Reval (22) dan Kelvin (21) sedang nongkrong di lokasi sambil mengkonsumsi minuman beralkohol.

Lalu datang korban Riski (23). Setelah itu, Riski beserta tiga orang tersangka gabung ikut mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut. Selang beberapa lama, Riski tersinggung dengan ucapan Doni.

"Dengan emosi Riski merangkul Doni. Lalu Riski melepaskan. Setelah itu, Doni menampar Riski dan Kelvin memukul Riski dibagian kepala," jelas Anton Sinaga.

BACA JUGA:Imigrasi Tanjungpandan Sosialisasi Kebijakan Keimigrasian Terbaru Bagi WNA

BACA JUGA:PPN Tanjungpandan Sosialisasi Penerapan PNBP Pasca Produksi

"Melihat hal itu, Reval langsung mengeluarkan pisau yang dia letakan di saku celananya. Dan langsung menusukkan pisau ke bagian perut Riski," sambungnya.

Usai mendapat tusukan itu, ketiga tersangka kabur.  Lalu, korban pulang ke rumahnya di Jalan Munir, Tanjungpandan. Hingga akhirnya korban dilarikan ke RSUD dr H Marsidi Judono Tanjungpandan. 

Lantas pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Belitung. Mendapat informasi itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Lalu ketiga tersangka diamankan Jajaran Satreskrim Polres Belitung di kediamannya masing-masing. 

"Doni dan Kelvin diamankan di Jalan Tanjung Kelayang, Batu Itam. Lalu Reval diamankan di Jalan Pilang, Desa Dukong," ungkap Anton Sinaga.

BACA JUGA:Ketua DPRD Belitung Minta Toko Obat dan Apotek Tak Jual Obat Sirup

BACA JUGA:Antisipasi Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Belitung Bentuk Sentra Gakkumdu

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pengeroyokan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: