PPN Tanjungpandan Sosialisasi Penerapan PNBP Pasca Produksi

PPN Tanjungpandan Sosialisasi Penerapan PNBP Pasca Produksi

Sosialisasi Penerapan PNBP Pasca Produksi pada Rabu (26/20) di Balai Pertemuan Nelayan Sikembang PPN Tanjungpandan.--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan melakukan kegiatan sosialisasi Penerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pasca Produksi pada Rabu (26/20) di Balai Pertemuan Nelayan Sikembang PPN Tanjungpandan.

Kepala Pelabuhan (Kalabuh) PPN Tanjungpandan Arif Usman menyampaikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) melakukan penerapan pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pasca produksi di PPN.

Hal itu jelas Arif Usman, dilakukan guna memperkuat kesiapan pelabuhan perikanan dalam implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur.

Ia menambahkan, pemungutan PNBP pasca produksi merupakan sebuah terobosan KKP dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam (SDA) perikanan yang mengedepankan asas keadilan dalam berusaha.

BACA JUGA:Antisipasi Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Belitung Bentuk Sentra Gakkumdu

Oleh sebab itu, pelaku usaha berkewajiban membayarkan PNBP pungutan hasil perikanan kepada negara berdasarkan besarnya tarif yang ditentukan dari nilai produksi ikan hasil tangkapan yang didaratkan di PPN Tanjungpandan.

“Ini merupakan salah satu terobosan KKP dalam mengelola SDA perikanan yang mengedepankan asas keadilan dalam berusaha,” kata Arif Usman.

Sementara itu Sub-koordinator Tata Kelola dan Pelayanan Usaha PPN Tanjungpandan Kukuh Permana menambahkan terkait sosialisasi kepada para stakeholders perikanan tangkap di PPN Tanjungpandan.

Menurutnya, sosialisasi termasuk petunjuk teknis dan beberapa SOP pendukungnya dalam penarikan PNBP pasca produksi, namun dilakukan juga dialog dengan melibatkan banyak pihak untuk mendapatkan masukan.

“Mengenai pembahasan petunjuk teknis penggunaan harga ikan, diantaranya terbentuk dari mekanisme lelang dan transaksi atau harga acuan ikan, untuk menentukan jumlah pembayaran PNBP pasca produksi yang diterbitkan oleh PPN Tanjungpandan,” tambahnya.

BACA JUGA:Ada Lomba Pameran Wirausaha dan Festival Musik Akustik Pemuda di GOR Tanjungpandan

Ia berharap dengan terlaksananya sosialisasi ini semoga semakin memberikan pemahaman mengenai jumlah PNBP yang dibayarkan sesuai dengan hasil tangkapan melalui sistem penarikan PNBP pasca produksi.

"Sehingga dapat menekan terjadinya pungutan liar kepada nelayan maupun usaha perikanan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: