Antisipasi Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Belitung Bentuk Sentra Gakkumdu

Antisipasi Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Belitung Bentuk Sentra Gakkumdu

Ketua Bawaslu Belitung Gus Haikal menyerahkan berkas kepada Kasatreskrim Polres Belitung Iptu Edi disaksikan Bupati Belitung H Sahani Saleh dan Kajari Belitung I Gede Punia.--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Kurang lebih dua tahun ke depan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Bawaslu Kabupaten Belitung sudah membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Pembentukan Sentra Gakkumdu sudah dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober 2022 lalu. Namun diresmikan di Hotel Golden Tulip Belitung, Selasa (25/10) kemarin.

Peresmian tersebut, bersamaan dengan kegiatan rapat fasilitasi dan pembinaan pelanggaran tindak pidana pemilu serta penandatanganan komitmen bersama. Dalam acara kemarin,  dihadiri sejumlah pejabat instansi.

Seperti Bupati Belitung H Sahani Saleh, Kajari Belitung I Gede Punia Atmaja dan Kasatreskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto.

"Sentra Gakkumdu akan berada di Kantor Bawaslu Kabupaten Belitung Jalan Jenderal Sudirman, Perawas," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Heikal Fackar (Gus Haikal).

BACA JUGA:Masalah Insfrastruktur Jadi Aspirasi Saat Reses Taufik dan Erwandi di Membalong

BACA JUGA:Ada Lomba Pameran Wirausaha dan Festival Musik Akustik Pemuda di GOR Tanjungpandan

Gus Haikal menjelaskan, di dalam susunan Sentra Gakkumdu terdiri dari Jajaran Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang ada di Belitung. Untuk selaku pengarah yakni Ketua Bawaslu, Kapolres dan Kajari.

"Sedangkan untuk pembina yakni Wakapolres Belitung, Kasi Pidum Kejari Belitung dan Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung," jelas pria lulusan Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir ini.

"Lalu untuk koordinator yakni  anggota Bawaslu divisi penanganan penindakan pelanggaran Pemilu, Kasatreskrim, dan Kasubag Bin Kejari Belitung," sambungnya.

Gus Haikal mengungkapkan, pembentukan Sentra Gakkumdu ini bertujuan untuk melakukan penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang berlangsung tahun 2024 nanti.

BACA JUGA:Peran Keluarga Berkontribusi Penting Dalam Pemulihan Pasien Gangguan Kejiwaan

BACA JUGA:Persediaan Beras di Bulog Belitung Cukup Jelang Nataru 2023

"Contohnya tindak pidana pengerusakan alat kampanye, ujaran kebencian dan berita hoax selama pemilu. Jika ada laporan pada saat pemilu nanti, akan kita tindaklanjuti," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: