Usai Sudah Pelarian Buronan Tipikor Pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan
IS (53), buronan dugaan Tipikor biaya pembuatan studi kelayakan (feasibility study) DED dan appressial untuk pembangunan SMP Negeri 8 Tanjungpandan-Ist-
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Usai sudah pelarian IS (53), buronan dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) biaya pembuatan studi kelayakan (feasibility study) Detailed Enginering Design (DED) dan appressial untuk pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung berhasil menangkap tersangka di Komplek Summarecon Cluster Btari Blok BG 05 Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Senin (24/10) lalu.
Berdasarkan keterangan Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana, IS merupakan tersangka tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Belitung. Atas perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar Rp 264 juta.
Menurut I Ketut, pria berinial IS merupakan tersangka dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020 lalu. Dalam kasus ini, IS tidak pernah hadir saat Penyidik Kejari Belitung melakukan beberapa pemanggilan.
BACA JUGA:Imigrasi Tanjungpandan Catat WNA di Belitung Ada 86 Orang
BACA JUGA:Mesin ATM Bank Sumsel Babel Dibobol, Tak Jauh Dari Polsek Badau, Ciri-Ciri Pelaku Terekam CCTV
Yakni pada saat dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Hingga akhirnya, Kejari Belitung memasukan IS dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, Tim Tabur melakukan melakukan pencarian.
Setelah mendapatkan identitas dan keberadaan tersangka, tim pemantauan secara intensif. Hingga akhirnya tim bergerak cepat untuk melakukan pengamanan. Kemudian tersangka IS akan bawa menuju Kejaksaan Negeri Belitung untuk dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara.
Menanggapi adanya berita terbaru, pihak Kejaksaan Negeri Belitung masih enggan berkomentar. Rencananya dalam waktu dekat akan ada konferensi pers, terkait penangkapan tersangka IS di Bandung.
BACA JUGA:Ketua DPRD Belitung Minta Toko Obat dan Apotek Tak Jual Obat Sirup
"Nanti kalau sudah waktunya akan kita laksanakan konferensi pers," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung Muhammad Teguh Robby Anggoro, kepada Belitong Ekspres, Kamis (27/10) kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: