4 Orang Jadi Tersangka Kasus Tipikor Impor Garam, Pejabat Kemenperin Terseret

4 Orang Jadi Tersangka Kasus Tipikor Impor Garam, Pejabat Kemenperin Terseret

Ilustrasi kasus Tipikor Impor Garam Kemenperin --

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak empat orang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022. 

Penetapan tersangka kasus impor garam pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) setelah pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan gelar perkara.

Keempat tersangka Tipikor kasus impor garam tersebut yaitu mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin 2012-2022 Muhammad Khayam (MK), Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin Fredy Juwono (FJ).

Kemudian, Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin Yosi Arfianto (YA) dan Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Frederik Tony Tanduk (FTT).

BACA JUGA:Dua Tersangka Tipikor SMPN 8 Tanjungpandan Ditahan Jaksa, Konsultan dan Mantan PPK Dindikbud Belitung

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, tim penyidik pada 27 Oktober 2022 telah melakukan gelar perkara kasus impor garam usai mengumpulkan alat bukti yang cukup.

"Pada Rabu 2 November tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus importasi garam ini. Adapun modus operandi mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota," ungkap Kuntadi di Kejagung, Rabu 2 Oktober 2022 dilansir dari disway.id.

Data yang terkumpul tersebut tanpa diverifikasi, bahkan direkayasa tanpa didukung data yang cukup. Sehingga ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kelebihan barang. 

"Oleh karenanya maka terjadi penyerapan barang ke pasar garam konsumsi. Sehingga harga menjadi turun," jelasnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA:Tersangka Tipikor Masjid Asrama Haji Babel Mulai 'Bernyanyi', Tak Ingin Sendiri

"Kuota yang ditetapkan pada saat itu ada 3 juta sekian dari kebutuhan yang hanya 2,3 juta," sebut Kuntadi.

Dampak lain dari ulah para pejabat di Kementerian Perindustri itu, menyebabkan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid. Penetapan kuota garam oleh pemerintah jadi tidak valid akibat ulah para pelaku, terangnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menyatakan Kejagung meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor garam tahun 2016-2022 dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Senin (27/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: