4 Orang Jadi Tersangka Kasus Tipikor Impor Garam, Pejabat Kemenperin Terseret

4 Orang Jadi Tersangka Kasus Tipikor Impor Garam, Pejabat Kemenperin Terseret

Ilustrasi kasus Tipikor Impor Garam Kemenperin --

Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam itu telah menimbulkan kerugian ekonomi negara.

BACA JUGA:Kasus Tipikor Pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan, Dindikbud Belitung Tidak Kenal Tersangka IS

Pada 2018, Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.

Perkara tersebut berpengaruh pada usaha PT Garam (Persero) milik BUMN yang tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan oleh kasus kelebihan impor ini.

Berdasarkan keterangan yang diterima, pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri dengan nilai sebesar Rp2,05 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.

BACA JUGA:Usai Sudah Pelarian Buronan Tipikor Pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan

Para importir itu kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara. (dis/ant)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: