Tersangka Tipikor Masjid Asrama Haji Babel Mulai 'Bernyanyi', Tak Ingin Sendiri
Andira, selaku Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Berry Andira & Partner--
BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Denny Sandra, tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Masjid Asrama Haji Bangka Belitung (Babel) mulai bernyanyi. Ia 'Tak Ingin Sendiri'.
Oleh karena itu, pihak-pihak yang merasa terseret Tipikor Masjid Asrama Haji Babel mulai harus mulai bersiap-siap terseret 'Pasal 21', alias 2 tangan jadi 1 atau diborgol?
Andira, selaku Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Berry Andira & Partner yang merasa keberatan atas tuduhan pihak konsultan Lasyidi yang kesannya menyudutkan klien mereka, Denny Sandra selaku PPK sampai terjadinya dugaan korupsi total lost itu.
Dikatakan Andira, semestinya pihak penasehat hukum dari tersangka Lasyidi harus jeli melihat fakta yang ada. Karena akibat dari pekerjaan konsultan itulah menyebabkan terjadinya kemiringan fondasi proyek itu.
“Mestinya harus berpikir dong, akibat pekerjaan konsultan itulah menyebabkan struktur dan fondasi mengalami kemiringan itu. Sedangkan klien kami selaku PPK tak mungkin langsung terjun ke dalam teknisnya,” kata Andira.
BACA JUGA:Kontraktor Pembangunan Masjid Asrama Haji Babel Akhirnya Ditahan
BACA JUGA:Pembangunan Masjid Laksamana Cheng Ho Babel Dimulai, Diinisiasi Mualaf Etnis Tionghoa
Menurut Andira, kalaupun di awal pihak konsultan tak sanggup untuk melaksanakan pekerjaan dan kewajibanya itu semestinya jangan memaksakan diri. Sehingga menyebabkan terjadinya malapetaka seperti ini.
“Kesanya pihak konsultan mau cuci tangan, dengan menyalahkan klien kami. Tetapi yang jelas dalam kasus ini klien sudah melaksanakan tugas secara baik dan benar, tetapi akibat ketidak beresan pekerjaan konsultan itulah terjadi begini,” sesalnya.
Disinggung soal adanya penambahan dana sebesar Rp 1,5 milyar itu, Andira juga mengelak klienya harus menjadi pihak yang satu-satunya bertanggung jawab.
Menurutnya penambahan tersebut sudah melalui mekanisme yang benar. Yakni telah mengantongi berbagai rekomendasi pihak-pihak terkait. Selain itu adanya saran teknis dari konsultan perencana penguatan yang untuk dilakukan penguatan sehingga menimbulkan penambahan anggaran.
BACA JUGA:Mantan Kakanwil Kemenag Babel Kaget: Astaghfirullah, Pembangunan Masjid Dikorupsi
BACA JUGA:Dua Tersangka Kasus Tipikor Masjid Asrama Haji Babel Ditahan, Kerugian Capai Rp 5 Miliar
“Terkait dengan Adanya penambahan dana kepada pihak Kementerian Agama guna mengatasi persoalan kemiringan itu, bukan semata-mata atas keputusan klien selaku PPK. Tetapi sudah melewati banyak tahapan dengan melibatkan banyak pihak terkait," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: