Usai Curi LPG 3 Kg, Pelajar Tanjungpandan Aniaya Teman, Minta Uang Ditolak Korban

Usai Curi LPG 3 Kg, Pelajar Tanjungpandan Aniaya Teman, Minta Uang Ditolak Korban

CK (16) pelajar yang menjadi tersangka kasus penganiayan saat diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Usai mencuri tabung LPG 3 Kg, kini  CK (16) pelajar asal Tanjungpandan kembali terjerat kasus tindak pidana penganiayaan.

CK diamankan usai Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan mendapatkan laporan kasus penganiayaan terhadap temannya sendiri pelajar berinial EF (13), di Terminal Tanjungpandan, Rabu (3/11).

"Pelaku kasus penganiayaan berinisial CK sudah kita amankan," kata Kapolsek Tanjungpandan Kompol Dedy Nuary didampingi Kanit Reskrim Bripka Dedi Suryadi kepada Belitong Ekspres, Kamis (3/11) kemarin.

Kompol Dedy Nuary menjelaskan, kasus ini berawal saat pelaku CK dan korban EF sama-sama nongkrong di Terminal Tanjungpandan. Lalu, CK mendatangi korban untuk memintanya uang, namun EF menolak.

BACA JUGA:Bazar Belitung Kreatif 2022 Akan Kembali Digelar, Ini Tempat Pendaftarannya

BACA JUGA:Pasutri Asal Perawas Mencuri Mie Goreng, Nyaris Babar Belur Dihakimi Masa

"Setelah itu, terjadi saling dorong antara korban dan pelaku. Hingga akhirnya, CK mengeluarkan pisau yang diletakan di celananya, lalu menusukkan ke perut korban sebelah kiri," jelas Kompol Dedy.

Lalu korban tergeletak. Sedangkan CK kabur. Warga sekitar yang mengetahui hal itu, langsung membawanya ke RSUD dr H Marsidi Judono Tanjungpandan untuk mendapatkan perawatan serius.

Orang tua korban yang tak terima dengan perbuatan tersebut, langsung melaporkan CK ke Polsek Tanjungpandan. Lalu, polisi mengamankan pelaku di kediamannya Air Kolong, Kelurahan Parit, Tanjungpandan. "Saat ini kondisi korban masih dirawat di RSUD dr H Marsidi Judono Tanjungpandan," ungkapnya. 

BACA JUGA:Ketagihan Main Judi Slot, Pendatang di Belitung Gelapkan Uang Koperasi Rp 50 Juta

BACA JUGA:Mareta, Perempuan Asal Air Rembikang Juara Audisi Bintang Radio di Babel, Siap Bersaing di Nasional

Kompol Dedy menambahkan, tersangka merupakan pelaku kasus pencurian tabung LPG 3 Kg sebelumnya diamankan dan dilakukan Restoratif Justice (RJ). "Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini dia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP Tentang Penganiyaan," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: