Kepala Diskominfo SP Beltim Klarifikasi Terkait Penetapan Tersangka Penganiayaan, Mediasi Diminta Rp200 Juta
Kepala Diskominfo SP Beltim Bayu Priyambodo didampingi kuasa hukumnya Cahya Wiguna menggelar jumpa pers untuk memberikan klarifikasi terkait penetapan tersangka dugaan kasus penganiayaan--Diskominfo SP Beltim
MANGGAR, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Bayu Priyambodo, yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan, akhirnya memberikan klarifikasi.
Melalui kuasa hukumnya Cahya Wiguna, Bayu Priyambodo menyampaikan penjelasannya dalam konferensi pers yang digelar di Manggar, Kamis 7 November 2024. Dalam kesempatan tersebut, Cahya Wiguna menjelaskan kronologi kasus yang dituduhkan.
Dia menegaskan bahwa dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Fahrudiansyah, seorang anggota Satpol PP yang terjadi di Gedung DPRD Kabupaten Beltim pada Selasa, 17 September 2024 tidak benar.
Pihaknya bahkan berencana menempuh jalur hukum atas laporan penganiayaan yang dilayangkan korban di Polsek Manggar. Pada tanggal 18 September 2024, Bayu Priyambodo dilaporkan oleh Fahrudiansyah, dan statusnya kini telah ditingkatkan menjadi tersangka.
BACA JUGA:6 Pilihan HP Murah Memori 128 GB Rp1 Jutaan Terbaik November 2024
“Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut adanya dugaan tindak pidana penganiayaan dengan pasal 351 KUHP. Kami sebagai kuasa hukum akan menjalankan langkah hukum sesuai dengan ketentuan ketentuan perundang-undangan,” ujar Cahya Wiguna.
Ia menegaskan kembali bahwa tuduhan terkait dugaan penganiayaan terhadap anggota Satpol PP yang terjadi di Gedung DPRD Kabupaten Beltim beberapa waktu lalu tidaklah benar.
"Soal bukti materil dan formil yang diajukan pelapor, kami percaya bahwa yang disampaikan oleh pelapor tidak sesuai dengan fakta," ujar pria yang biasa disapa Gugun.
Menyikapi tuduhan penganiayaan tersebut, pihaknya berencana menempuh jalur hukum dan telah mengumpulkan berbagai bukti serta saksi yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Beltim Tetapkan Kepala Diskominfo SP Jadi Tersangka, Bayu Priyambodo Pilih Diam
"Kami memiliki banyak bukti dan saksi terkait kasus ini, termasuk fakta kejadian yang disampaikan pelapor di sejumlah media dan kepada pihak kepolisian," jelas Gugun.
Salah satu bukti yang akan diajukan pihaknya adalah visum. Gugun menegaskan bahwa kliennya, Bayu Priyambodo tidak melakukan penamparan seperti yang dilaporkan korban kepada polisi.
"Korban melaporkan adanya pemukulan di sisi kanan wajah, sementara klien kami tidak kidal. Bagaimana mungkin seseorang yang berhadapan bisa memukul dengan tangan kanan dan mengenai pipi kanan korban? Kami sudah menjelaskan hal ini dalam proses penyidikan," ungkap Gugun.
Sejak adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan ini, pihaknya telah berusaha untuk mencapai perdamaian dengan korban. Mereka berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: