Tim Rajawali Satres Narkoba Polres Beltim Tangkap Warga OKI, Miliki 12 Paket Sabu Siap Edar
Tim Rajawali Satres Narkoba Polres Beltim menangkap SD Als Sar (30) warga OKI karena kedapatan memiliki 12 paket sabu siap edar-Ist-
BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Tim Rajawali Satres Narkoba Polres Belitung Timur (Beltim) menangkap SD Als Sar (30) warga asal Kabupaten OKI, Sumatera Selatan (Sumsel), karena kedapatan memiliki 12 paket narkoba jenis sabu siap edar.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Polres Beltim AKP Suroso, Rabu (9/11) sekira pukul 20.50 WIB. Pria tersebut diringkus di Jalan Pergib RT 004/RW 002 Dusun Taruna Mulya, Desa Lalang, Kecamatan Manggar
Kasatres Narkoba Polres Beltim AKP Suroso kepada awak media membenarkan bahwa Tim Rajawali kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki warga OKI, Sumsel karena memiliki sebanyak 12 paket sabu siap edar.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu 12 bungkus plastik bening yang berisi kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis Sabu, 4 bungkus plastik bening kosong, 1 buah pyrex kaca, 2 lembar kertas alumunium foil.
BACA JUGA:Istimewa, Dua Siswa SMAN 1 Manggar Ikuti Peringatan Hari Pahlawan 2022 di TMPN Kalibata
Kemudian, 1 buah kotak rokok Sampoerna mild berwarna putih, 1 unit handphone Merk VIVO berwarna biru, Tas selempang berwarna hitam bermerk FILA, 1 unit sepeda motor Honda beat street berwarna hitam dengan Nopol BN 2271 XJ.
AKP Suroso menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku ini sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Manggar.
Dari laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar rumah kontrakan pelaku. Tidak lama kemudian, petugas menemukan SD Als Sar. Tidak mau kehilangan jejak, petugas lantas membuntuti pelaku.
"Sampai di Jalan Pergib RT 004/RW 002 Dusun Taruna Mulya Desa Lalang Kecamatan Manggar, Tim Rajawali Satres Narkoba Polres Beltim langsung menyetop pelaku dan melakukan penggeledahan badan. Dari Hasil penggeledahan badan ditemukanlah 12 paket sabu siap jual," jelasnya.
BACA JUGA:Harga TBS Petani di Babel Menguat, Ini Harga Terbarunya
BACA JUGA:Pemilu 2024, Kursi DPRD Beltim Masih 25, 3 Kabupaten Lain Bertambah
Setelah itu, Tim Rajawali Satres Narkoba Polres Beltim melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah Kontrakan pelaku. Akan tetapi di sana petugas tidak menemukan tambahan barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SD Als Sar dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
"Kami dari Polres Beltim mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkotika agar memberi informasi kepada petugas Kepolisian. Sehingga peredaran narkotika di wilayah Beltim dapat ditekan semaksimal mungkin," tutup AKP Suroso.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: