Pemilu 2024, Kursi DPRD Beltim Masih 25, 3 Kabupaten Lain Bertambah

Pemilu 2024, Kursi DPRD Beltim Masih 25, 3 Kabupaten Lain Bertambah

Direktur Yayasan Leksikal Babel Marwansyah saat menjadi narasumber sosialisasi peran guru dalam pengawasan partisipatif, Kamis (3/11)-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Pada pemilu 2024 mendatang jumlah kursi DPRD Kabupaten Belitung dan Belitung Timur (Beltim) Provinsi Bangka Belitung (Babel) masih sama dengan Pemilu 2019 lalu yakni 25 kursi dewan. Sama halnya Kabupaten Bangka masih 35 kursi dan Kota Pangkalpinang juga masih 30 kursi. 

Namun ini berbeda dengan 3 kabupaten pemekaran di Pulau Bangka. Mereka mendapat tambahan alokasi masing-masing 5 kursi DPRD Kabupaten menjadi 30 kursi dari sebelumnya hanya 25 kursi pada Pemilu 2019 lalu. 

Kepastian ini seperti dilansir KPU Pusat melalui keputusannya yakni Keputusan KPU Nomor 457/tahun 2022 tertanggal 5 November 2022 tentang jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024.

BACA JUGA:Perkuat Literasi Digital, SMPN 3 Tanjungpandan Belajar Pemanfaatan Podcast SMAN 1 Manggar

Adapun 3 kabupaten yang jumlah kursi anggota DPRD Kabupatennya bertambah pada Pemilu 2024 mendatang yakni Bangka Selatan, Bangka Tengah dan Bangka Barat. Bertambahnya jumlah keterwakilan wakil rakyat di 3 kabupaten di Pulau Bangka ini tentu seiring dengan kenaikan jumlah penduduk pada masing-masing kabupaten tersebut.

Kenaikan sesuai ketentuan pemilu penduduk kabupaten/kota yang sudah di atas angka 200 ribu hingga 300 ribu maka kursi DPRDnya mesti 30 kursi dan jika dibawah angka 200 ribu hingga 100 ribu kursi DPRD nya 25 kursi dan kurang dr itu 20 kursi.

Direktur Yayasan Lembaga Demokrasi Lokal (Leksikal) Babel Marwansyah mengatakan, itu sebagaimana pada Undang Undang Nomor 7/2017 tentng Pemilu di pasal 191 yakni jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi.

BACA JUGA:Bazar Belitung Kreatif 1 2022 Dibuka, Wabup Berharap Ekonomi Mikro Berputar

Adapun jumlah penduduk masing masing kabupaten/kota sesuai dengan data agregat kependudukan (DAK) yang diserahkan oleh Kemendagri kepada KPU RI pada pertengahan Oktober 2022 lalu. 

Atas hal tersebutlah KPU RI menetapkan jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia termasuk kursi dewan di Bangka Selatan  jumlah penduduk 201.948 dengan kursi DPRD 30 kursi, Bangka Tengah 200.110 penduduk dengan kursi DPRD 30 , dan juga Bangka Barat dengan penduduk 206.937 dengan kursi 30 kursi.

"Ketiga kabupaten itu semua merupakan kabupaten pemekaran tahun 2003 lalu semua kursi bertambah dari 25 jadi 30 kursi dewan karena itu tadi penduduk bertambah signifikan maka sesuai aturan Pemilu jadi tambah dewannya," kata Marwansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (9/11).

BACA JUGA:BPOM Musnahkan Obat Sirup yang Tercemar EG dan DEG, Ini Daftarnya

Dia menjelaskan, ada satu kabupaten pemekaran yang sama dengan mereka yakni Belitung Timur. Akan tetapi penduduknya masih dibawah 200 ribuan yakni 127.899 penduduk, sehingga masih tetap kursinya sama Pemilu 2019 lalu yakni 25. 

Begitu juga Belitung masih 25 kursi, juga Kota Pangkalpinang masih 30 kursi dan Kabupten Bangka juga masih 35 kursi," jelas Marwansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: