Bitet Tiga Bulan Jadi Kurir Sabu di Belitung, Ditangkap Polisi di Jalan Kamboja
Tersangka Bitet dan BB Narkoba jenis sabu dihadirkan saat konferensi pers di Polres Belitung, Senin kemarin--
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Tiga bulan menjadi kurir narkoba jenis sabu di Belitung, NZ alias Bitet (31) akhirnya harus mengakhiri pekerjaan haram tersebut.
Bitet berakhir menjadi kurir sabu, setelah pria itu ditangkap Tim Cobra Satnarkoba Polres Belitung, di Jalan Kamboja, Tanjungpandan, Selasa (8/11).
Dari tangan tersangka Bitet, Tim Cobra Satnarkoba Polres Belitung berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak kurang lebih 1,3 gram narkoba jenis sabu. Serta BB lain seperti handphone dan plastik Snack.
"Untuk pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem saat konferensi pers, Senin (14/11) kemarin.
BACA JUGA:Tim Rajawali Satres Narkoba Polres Beltim Tangkap Warga OKI, Miliki 12 Paket Sabu Siap Edar
Ipda Belly Pinem menjelaskan, penangkapan kurir sabu di Belitung itu berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat. Yakni tentang adanya dugaan peredaran narkoba di Kawasan Jalan Kamboja, Tanjungpandan.
Mendapat informasi itu, polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, Tim Cobra Satnarkoba Polres Belitung mendatangi rumah tersangka, lalu melakukan pemeriksaan terhadap pria ini.
"Saat dilakukan pemeriksaan di rumahnya tidak ditemukan adanya narkoba itu. Namun, setelah di cek handphone milik tersangka, ada percakapan transaksi narkoba," jelasnya.
Lalu, kepada polisi Bitet mengakui hendak melakukan transaksi barang haram tersebut di Jalan Ganteng, Pangkallalang. Mendengar pengakuan itu, polisi dan tersangka menuju ke lokasi.
BACA JUGA:Kurir Narkoba di Belitung, Putri Dituntut 13 Tahun Penjara, Denda Rp 4,5 Miliar
"Setiba di lokasi, barang tersebut di letakan di salah satu tiang listrik. Akhirnya barang itu diambil disaksikan warga sekitar. Lalu tersangka digiring ke Mapolres Belitung," ungkapnya.
Setelah mendapatkan barang bukti itu, dia langsung dilakukan pemeriksaan dan tes urine. Hasil dari tes urine, positif. Dia mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang masih dilakukan penyelidikan.
"Rencananya, sabu itu, akan dikirim ke pembeli yang ada di Belitung. Selain menjadi kurir, dia juga sebagai pemakai," tutur Ipda Belly Pinem.
Atas perbuatannya, tersangka Bitet dijerat dengan Primair Pasal 114 Ayat (1) subsidair 112 Ayat (1) lebih subsidair Pasal 127 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: