Marwansyah: Rekrutmen Penyelenggara Pemilu 2024 Tantangan Komisioner KPU dan Bawaslu

Marwansyah: Rekrutmen Penyelenggara Pemilu 2024 Tantangan Komisioner KPU dan Bawaslu

Direktur Leksikal Babel Marwansyah-Ist-

Untuk itu pula hendaknya Bawaslu kabupaten/kota selaku penyelenggara pengawas  pemilu 2024 juga dapat melakukan pengaawasan rekutmen badan ad hoc baik langsung atau tidak langsung untuk memastikan proses rekrutmen telah sesuai aturan, baik prosedural maupun substansinya. Mulai tahap seleksi administrasi, tes tertulis dengan CAT, wawancara dan pengumuman hasil rekrutmenya.

BACA JUGA:KPU Beltim Pastikan Segera Bentuk Adhoc PPK Kecamatan

"Harapan pada setiap proses tahapan seleksi ada ketransparanan karena ini juga menjadi kunci penting bagi publik untuk percaya akan nama nama penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa yang telah melalui tahapan seleksi yang kredible. Dan ini tentu juga memperkuat kepercayaan publik terhadap berbagai proses teknis tahapan pemilu 2024 selanjutnya hingga saat hari H yakni pemungutan suara di TPS pada tanggal 14 Februari 2024," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: