Sidang Kasus Tipikor Dindikbud Belitung, Juhri dan Suardi Didakwa Pasal Berlapis

Sidang Kasus Tipikor Dindikbud Belitung, Juhri dan Suardi Didakwa Pasal Berlapis

Terdakwa kasus Tipikor Dindikbud, Juhri dan Suardi saat sidang perdana secara virtual di Kantor Kejari Belitung, Senin (28/11)-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Belitung tahun 2020, Juhri (JI) dan Ir Suardi (IS), didakwa pasal berlapis.

Dakwaan terhadap Juhri dan Suardi dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, saat sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (28/11).

Kasi Intelijen Kejari Belitung Muhammad Teguh Robby Anggoro mengatakan, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, JPU Kejari Belitung Alfiwan Putra dan Wildan Rasyid membacakan dakwaannya.

Terdakwa Juhri dan Suardi diduga melakukan Tipikor pengadaan jasa konsultan pembuatan study kelayakan dan detail engineering desain (DED), pembangunan unit sekolah baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan.

Pengadaan jasa konsultan pembuatan study kelayakan dan DED pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan itu, menggunakan anggaran Dindikbud Belitung tahun 2020.

Adapun Juhri merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan, Suardi merupakan konsultan. Dari kasus Tipikor Dindikbud Belitung tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 134 juta. 

Perbuatan  kedua terdakwa, sebagaimana diuraikan dalam Primair Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana, telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Anggoro menjelaskan, terdakwa Juhri dan Suardi mengikuti sidang virtual di Kantor Kejari Belitung. Mereka mengikuti sidang secara online, melalui aplikasi zoom.

Sedangkan, Majelis Hakim, JPU dan penasihat hukum kedua terdakwa, mengelar sidang secara langsung di Ruang Sidang Tipikor Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Anggoro kepada Belitong Ekspres, Selasa (29/11) kemarin.

Sementara itu, Hadi Karya SH selaku penasihat hukum kedua terdakwa dari LKBH Kopri mengatakan, dirinya bersama Heriyanto SH HM ditunjuk sebagai pengacaranya.

"Kemarin sidang agenda dakwaan. Setelah mendengarkan dakwaan tersebut, kedua terdakwa tidak keberatan. Sidang dilanjutkan lagi pekan depan," kata Hadi Karya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: