Pemkab Launching 3 Aplikasi Inovasi DLH Belitung, Sistem Informasi Lingkungan Hidup
Asisten Administrasi Umum Setda Belitung, Ita Wahyuni mewakili Bupati Belitung Sahani Saleh, menekan tombol secara simbolis menandai tiga aplikasi inovasi DLH resmi diluncurkan, Rabu (30/11)--
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung melaunching tiga aplikasi inovasi milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung, Rabu (30/11).
Ketiga Aplikasi Inovasi DLH Belitung ini, yakni persetujuan lingkungan atau teknis secara online (Pelilean), besadu rakyat seputar lingkungan (Berasan), pelayanan digital laboratorium lingkungan (Petaling).
Asisten Administrasi umum setda Belitung, Ita Wahyuni mewakili bupati Belitung Sahani Saleh, menekan tombol secara simbolis menandai tiga aplikasi inovasi DLH resmi diluncurkan di ruang rapat Pemkab Belitung.
Kepala DLH Kabupaten Belitung, Yasa mengatakan, aplikasi inovasi itu sesuai amanat Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
BACA JUGA:Fokus Cari Pilot Helikopter P-1103, AKP Arif Rahman Diduga Masih di Kokpit
BACA JUGA:Pemkab Beltim Mulai Terapkan Kartu Pembelian LPG 3 Kg
Pada pasal 480 bahwa menteri, gubernur, atau bupati atau walikota sesuai dengan kewenangannya menyediakan informasi melalui sistem informasi lingkungan hidup tersebut.
Aplikasi Pelile’an, merupakan aplikasi yang ditujukan bagi pelaku usaha dan atau kegiatan untuk mengajukan persetujuan teknis dan persetujuan lingkungan secara daring sebagai pra syarat perizinan berusaha.
"Aplikasi Pelilean akan mengakomodir pelaku usaha dan atau kegiatan yang kewenangan perizinan berusahanya diterbitkan oleh pemda," kata Kepala DLH Kabupaten Belitung, Yasa kepada Belitong Ekspres, usai acara.
Menurut Yasa, itu berdasarkan surat keputusan kepala DLH Belitung tentang pemberlakuan Aplikasi Pelilean tanggal 18 Juli 2022.
BACA JUGA: Joko Tewas Terjepit Kontainer, Usai Buang Air Kecil di Pelabuhan Perindo Tanjungpandan
BACA JUGA:Sidang Kasus Tipikor Dindikbud Belitung, Juhri dan Suardi Didakwa Pasal Berlapis
Oleh karenanya, layanan aplikasi Pelilean terdiri dari persetujuan lingkungan untuk kegiatan yang wajib memiliki formulir upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan Hidup (UKL-UPL), dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH) dan dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH).
Selain itu, perubahan persetujuan lingkungan tanpa menyusun dokumen lingkungan hidup baru/UKL-UPL. Persetujuan teknis pembuangan air limbah ke badan air permukaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: