Umar Dani Tolak Rancangan Opsi 2 dari KPU Basel, Dianggap Merugikan

Umar Dani Tolak Rancangan Opsi 2 dari KPU Basel, Dianggap Merugikan

Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Umar Dani-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TOBOALI - Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Umar Dani sekaligus anggota fraksi Golkar menolak rancangan opsi 2 dari KPU Basel karena dianggap merugikan.

Karena itu, Umar Dani meminta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Basel bahas dan diskusikan keputusan soal rencana penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pada Pemilu tahun 2024 bersama para partai politik yang menjadi peserta pemilu.

"Sebelumnya saya sebagai Dewan dari  Golkar dengan tegas menolak opsi rancangan 2 yang telah diumumkan oleh pihak KPU Basel. Itu karenakan tidak adanya bahasan soal daerah pemilihan dengan partai politik yang menjadi peserta pemilu sehingga pengumuman soal daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Basel tidak berimbang dari opsi yang ditawarkan," ungkapnya.

"Maka harusnya, pihak KPU Basel mengundang para peserta pemilu atau partai politik untuk membahas hal ini lebih lanjut," tambah Umar Dani  kepada wartawan pada Senin 28 November 2022.

BACA JUGA:Merosotnya Harga TBS di Basel Disorot Umar Dani, Minta Pemda Tindaklanjuti

Diketahui, Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebupaten Bangka Selatan Nomor 001/PL.01.3.Pu/1903/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Basel dalam pemilihan umum tahun 2024

Dalam Rancangan 1 diterangkan bahwa dalam Dapil Bangka Selatan (Basel) 1 Kecamatan Toboali 12 kursi, Dapil Basel 2 Kecamatan Air Gegas sebanyak 6 kursi, Dapil 3 Kecamatan Lepar Pongok, Tukak Sadai, Kepulauan Pongok sebanyak 4 kursi dan Dapil Basel 4 Kecamatan Simpang Rimba, Payung dan Pulau Besar sebanyak 8 kursi 

Sementara Rancangan II diterangkan bahwa dalam Dapil Basel 1 Kecamatan Toboali alokasi kursi sebanyak 12, Dapil 2 Kecamatan Air Gegas dan Pulau Besar alokasi kursi sebanyak 7 kursi, Dapil 3 Kecamatan Lepar Pongok, Tukak Sadai dan kepulauan Pongok sebanyak 4 kursi dan Dapil 4 kecamatan Simpang Rimba dan Payung sebanyak 7 kursi sehingga masing-masing rencana opsi sebanyak 30 kursi pada pemilu tahun 2024 mendatang.

Untuk itu, Umar Dani pun menjelaskan ketidaksetujuannya atas opsi yang ditawarkan pihak KPU Basel dalam Dapil 4 tersebut terutama pada opsi kedua.

BACA JUGA:Pasca Kebakaran di Ponpes, Umar Dani Sesalkan 2 Mobil Damkar Pemkab Basel

"Karena saya beranggapan Dapil 4  tidak ada penambahan kursi, dan dalam waktu dekat sangat sulit untuk mencari calon yang baru dan kami Dapil 4 sangat merasa dirugikan dan kami berharap kepada KPU Basel untuk bisa menerapkan opsi satu," jelasnya.

Umar Dani kembali mengatakan bahwa ia sudah melakukan pembinaan sejah dulu sehingga dirinya sebagai dewan dari Dapil tersebut merasa dirugikan."Karena kami telah melakukan pembinaan dari awal," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: