TI Teluk Dalam Terkesan Tak Tersentuh Hukum, Penambang Bayar Ganti Rugi Lahan Rp 275 Juta

TI Teluk Dalam Terkesan Tak Tersentuh Hukum, Penambang Bayar Ganti Rugi Lahan Rp 275 Juta

Aktivitas TI terpantau hanya berjarak sekitar 300 meter dari jalan Raya di RT 08 Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang, Selasa (20/12)-Reza/BE-

Oleh karena itu, pihaknya membantah terlibat dengan aktivitas tambang timah di lokasi tersebut. "Kite sama tahulah, kalau masalah TI baik itu mau punya siapapun, desa tidak pernah terlibat sama sekali semenjak pemerintah sekarang," katanya.

BACA JUGA: PLN Babel Siagakan Pasokan Listrik Tetap Handal Selama Nataru 2023

Ardian menegaskan, pada intinya Pemerintah Desa tidak menyuruh dan sudah mencegah tambang tersebut. Bahkan, dirinya sudah menyurati pihak penambang untuk penghentian kegiatan tersebut bersama HKM Seberang Bersatu yang ditembuskan ke UPT KPHL Belantu Mendanau.

"Kita upayakan persuasif dulu, terkait yang nambang banyak warga kita, karena wilayah tersebut masuk dlm IUP HKM. Inilah yang kami lakukan untuk semua penambang karena Pemerintah Desa bukan penegak hukum," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: