TI Teluk Dalam Terkesan Tak Tersentuh Hukum, Penambang Bayar Ganti Rugi Lahan Rp 275 Juta
Aktivitas TI terpantau hanya berjarak sekitar 300 meter dari jalan Raya di RT 08 Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang, Selasa (20/12)-Reza/BE-
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Aktivitas tambang timah Inkonvensional (TI) di RT 08 Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang, Tanjungpandan, terkesan tak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH).
Padahal aktivitas TI tersebut hanya berjarak sekitar 300 meter dari jalan Raya di RT 08 Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang. Pihak Pemerintah Desa juga terkesan membiarkan.
Dari pantau awak media di lapangan, Selasa (20/12), sedikitnya ada belasan TI suntik dan satu mesin TI jenis Rajuk sedang beroperasi. Selain itu, di lokasi juga terdapat bekas galian alat berat. Namun sayang saat awak media datang alat berat tersebut sudah menghilang.
Ketua RT 08 Indrawan kepada Belitong Ekspres membenarkan ada beberapa unit mesin TI yang beraktivitas di lokasi tersebut. Kepala Desa Juru Seberang juga sudah memberitahukan kepada dirinya.
BACA JUGA:Anggota DPRD Belitung PCN Diperiksa di Pengadilan Tipikor, Terkait Pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan
"Kades juga ada nelepon, katanya ada orang mau nambang di wilayah lingkungan saya. Lokasinya punya pak Amat, udah ada sekitar seminggu, ada bekas alat berat tapi saya cek udah gak ada (pergi,red)," beber Indrawan.
Menurut Indrawan sudah banyak warga yang mempertanyakan aktivitas TI di wilayah RT 08 Dusun Teluk Dalam tersebut. "Warga banyak yang tanya jangan sampai terjadi apa-apa makanya saya ngecek ke lokasi," tukasnya.
Sementara itu pria berinisial (SN) diduga pemilik tambang saat ditemui di lokasi mengatakan, jika dirinya sudah membayarkan sejumlah uang kepada pemilik lokasi bernama Amat sebesar Rp 275 juta.
"Ganti rugi lahan Rp 275 juta, sudah dibayar. Boleh di panggil orang nya (pemilik tanah,red). Lengkap fotonya Rp 275 juta untuk ganti ruginya dan juga dari awal sudah ramai orang di sini (lokasi,red) nyuntik," katanya.
BACA JUGA:Tekan Inflasi, Operasi Pasar Murah Agenda Rutin TPID Beltim
Kata SN, dirinya juga sudah memberitahu atau permisi dengan Kepala Desa (Kades). "Dan, Kades sudah mengizinkan, kalau gak gitu saya tidak berani untuk melakukan aktivitas TI," akunya.
Lebih lanjut dikatakan SN, dirinya sudah melakukan perpanjian dengan pemilik lahan. Dalam perjanjian dengan pemilik lahan, lokasi boleh ditambang selama 1,5 tahun dengan pembayaran Rp 275 juta.
"Belum balik modal baru jalan 4 hari nanti lihat keadaan gak masalah kalau pakai mesin suntik ajak. Sudah permisi dengan Kepala Desa (Kades) dan Kades sudah mengizinkan kalau gak gitu kami tidak berani," ujarnya lagi.
Terpisah Kepala Desa (Kades) Juru Seberang Ardian mengatakan, kedatangan pemilik tambang ke kantor Desa Juru Seberang hanya untuk meminta surat kebenaran lahan, bukan memberikan izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: