Nasib Kurir Narkoba di Tanjungpandan, Amat Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 2 Miliar
Terdakwa Amat didampingi Penasihat Hukum Marihot Tua Silitonga usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu (21/12)--
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: