Nasib Kurir Narkoba di Tanjungpandan, Amat Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 2 Miliar

Nasib Kurir Narkoba di Tanjungpandan, Amat Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 2 Miliar

Terdakwa Amat didampingi Penasihat Hukum Marihot Tua Silitonga usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu (21/12)--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: