Nasib Kurir Narkoba di Tanjungpandan, Amat Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 2 Miliar
Terdakwa Amat didampingi Penasihat Hukum Marihot Tua Silitonga usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu (21/12)--
BACA JUGA:TI Teluk Dalam Terkesan Tak Tersentuh Hukum, Penambang Bayar Ganti Rugi Lahan Rp 275 Juta
"Sehingga terdakwa dijatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata Imam.
Usai mendengar vonis tersebut, JPU Kejari Belitung maupun terdakwa Amat memilih menerima. Diberitakan sebelumnya, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung kembali tangkap pelaku narkoba di Tanjungpandan.
Kali ini, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu bernama Zainudin alias Amat (29).
Pria yang menjadi kurir sabu tersebut ditangkap di salah satu bengkel Jalan Sriwijaya, Kecamatan Tanjungpandan, Kamis (1/9).
BACA JUGA:Anggota DPRD Belitung PCN Diperiksa di Pengadilan Tipikor, Terkait Pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan
Dari tangan Amat, Tim Cobra mengamankan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu dan beberapa peralatan seperti bong serta timbangan digital.
"Total BB yang kita amankan narkoba seberat kurang lebih 152,01 gram (1,5 ons lebih)," Kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem saat konferensi pers, Jumat (2/9).
Dia menjelaskan, awal mula penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkoba di kawasan Jalan Sriwijaya.
Informasinya, sebelum berada di Jalan Sriwijaya, tersangka telah melakukan transaksi narkoba di kawasan Jalan Tanjung Baru, Tanjungpandan dengan cara dilempar.
Mendapat laporan itu, tim langsung menuju ke Jalan Sriwijaya. Melihat gerak-gerik Amat yang mencurigakan, polisi langsung melakukan interogasi, hingga akhirnya Amat mengakui.
BACA JUGA:Tekan Inflasi, Operasi Pasar Murah Agenda Rutin TPID Beltim
Dipimpin Kasatres Narkoba AKP Maulup Irsan, Tim Cobra mendatangi kontrakan Amat yang ada di Jalan Pembina RT 02 RW 01, Dusun Pilang 1 Desa Dukong Kecamatan Tanjungpandan.
Di kontrakan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 2 plastik klip bening berukuran besar berisikan narkoba jenis sabu. Lalu ada 8 plastik klip bening berukuran sedang berisikan sabu, dan 9 plastik klip bening berukuran kecil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: