Pemilu 2024, KPU Beltim Rasionalisasi 352 TPS, Belum Termasuk Lokasi Khusus
Rakor Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus yang digelar KPU Beltim di Cafe Vega Manggar, Jum’at (23/12)-Ist-
BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Pada tahapan Pemilu 2024 KPU Kabupaten Belitung Timur (Beltim) telah melakukan rasionalisasi sebanyak 352 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Beltim Rizky Rinaldi mengatakan, rasionalisasi 352 TPS tersebut belum termasuk untuk lokasi khusus di wilayah Kabupaten Belitung Timur.
Menurutnya, jumlah rasionaliasi TPS reguler atau di luar TPS lokasi khusus berdasarkan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) per September 2022 sebanyak 92.557 orang.
Rizky menjelaskam, satu TPS maksimal 300 pemilih. Jumlah TPS Reguler di Kabupaten Belitung Timur sudah dipetakan dari DPB per September 2022.
BACA JUGA:Inspektorat Beltim Cegah Korupsi dengan Aplikasi WBS
BACA JUGA:3 Desa di Beltim Tanpa Pelamar PPS 2024, KPU Beltim Optimis Kuota Pelamar Tercapai
"Itu masih sementara karena berpotensi jumlahnya bertambah setelah adanya proses singkronisasi dengan DP4," kata Rinaldi saat Rakor Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus, di Cafe Vega Manggar, Jum’at (23/12).
Adapun rasionalisasi jumlah TPS tersebut mengalami penambahan 105 dari TPS Pilkada 2020 yakni sebanyak 247 TPS. Namun Rizky, menekankan jumlah itu belum termasuk untuk penambahan TPS di Lokasi Khusus.
“Karena untuk Pemilu 2024 kita akan mengakomodir TPS di Lokasi Khusus. Untuk jumlahnya masih belum ditentukan, mengingat kita sedang koordinasi dengan perusahaan perkebunan dan pertambangan yang ada di Kabupaten Beltim,” terang Rizky.
Pengakomodiran TPS di Lokasi Khusus ini sangat penting pada hari pemungutan suara. Di mana pemilih tidak dapat menggunakan hak pilih sesuai dengan domisili di KTP-el dan terlokalisir di suatu wilayah tertentu.
BACA JUGA:Pengembangan KEK Pariwisata Tanjung Kelayang Belitung Belum Optimal, Peran BUPP Minim
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 Formasi Teknis Pemprov Babel Telah Dibuka, Cek Persyaratan
Hal itu mengingat di Kabupaten Beltim banyak pemilih khususnya para pekerja pendatang dari luar daerah di perusahaan kelapa sawit ataupun pertambangan.
“Kita prinsipnya akan memfasilitasi pembuatan TPS di Lokasi Khusus tentunya atas usulan atau izin pihak perusahaan. Dengan jaminan bahwa masih ada pemilih atau warga negara yg berprofesi sebagai karyawan dan keluarga mereka yang perlu dilindungi hak pilihnya dengan mendaftarkan dalam daftar pemilih dan difasilitasi pembuatan TPS-nya,” tegas Rizky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: diskominfo beltim