3 Desa di Beltim Tanpa Pelamar PPS 2024, KPU Beltim Optimis Kuota Pelamar Tercapai

3 Desa di Beltim Tanpa Pelamar PPS 2024, KPU Beltim Optimis Kuota Pelamar Tercapai

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Beltim Asrikhah-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR – Tiga dari  37 Desa di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) tanpa pelamar Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Sejak pendaftaran PPS 2024 dibuka oleh KPU Beltim Minggu, (18/12) hingga, Rabu (21/12), baru sebanyak 131 pendaftar melamar lowongan tersebut.

Meski jumlah pelamar PPS di beberapa Desa ada yang masih di bawah kuota, dan tiga desa belum ada pelamar sama sekali, KPU Beltim tetap optimis.

Berdasarkan aplikasi SIAKBA KPU Beltim, tiga Desa yang tanpa pelamar meliputi Desa Buku Limau Kecamatan Manggar, Desa Nyuruk Kecamatan Dendang dan Desa Simpang Tiga Kecamatan Simpang Renggiang.

BACA JUGA:Operasi Lilin Menumbing 2022, Polres Beltim Waspadai Lima Potensi Gangguan

BACA JUGA:Dinkes Babel Tekan Stunting dan Angka Kematian Ibu Melalui Gerakan Bumil Sehat

"Sedangkan untuk Desa yang memenuhi kuota, baru 7 desa yang pelamarnya di atas 6 orang," Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Beltim Asrikhah dilansir dari rilis Diskominfo Beltim.

Namun,  pihak KPU Beltim tetap optimis jumlah target dua kali kebutuhan, yakni 6 pelamar untuk setiap desa tercapai sebelum tutup pendaftaran pada 30 Desember 2022.

“Alhamdulillah dengan pendaftaran melalui SIAKBA ini lebih mudah minat untuk penyelenggara Pemilu 2024 ini meningkat. Kayak PPK lalu semua melampaui target, mudah-mudahan untuk PPS juga sama,” ucap Asrikhah.

Jika sampai ada desa yang belum cukup kuota hingga tutup pendaftaran, KPU Beltim akan memperpanjang waktu pendaftaran hingga 2 Januari 2023.

BACA JUGA:Warga Belitung Timur Antusias Membeli Sembako Murah Disperindag Babel

BACA JUGA:Dari Belitung Tidak Ada Ekspor Ikan Kerapu Jelang Nataru 2023

"Itu sesuai juknis terbaru penerimaan PPS KPU RI. Kalau pun belum terpenuhi, ada perpanjangan selama tiga hari untuk 31 des 2022 sampai dengan 2 januari 2023,” terangnya.

Untuk tes tertulis PPS, Asrikhah menyatakan tidak akan menggunakan CAT seperti saat seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: diskominfo beltim