Membunuh Ibu Kandung dengan Keji, Jamal Mirdad Divonis 18 Tahun Penjara

Membunuh Ibu Kandung dengan Keji, Jamal Mirdad Divonis 18 Tahun Penjara

Terdakwa Hamal Mirdad duduk di kursi pesakitan saat mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri Koba--babelpos.id

Aksi keji pembunuhan yang dilakukan Jamal Mirdad dengan motif ingin menguasai harta sang ibu untuk membayar hutang dan bermain judi. 

Artikel ini telah tayang di babelpos.id dengan judul: 18 Tahun Penjara Untuk Pembunuh Ibu Kandung di Simpang Katis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: