Membunuh Ibu Kandung dengan Keji, Jamal Mirdad Divonis 18 Tahun Penjara
Terdakwa Hamal Mirdad duduk di kursi pesakitan saat mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri Koba--babelpos.id
Aksi keji pembunuhan yang dilakukan Jamal Mirdad dengan motif ingin menguasai harta sang ibu untuk membayar hutang dan bermain judi.
Artikel ini telah tayang di babelpos.id dengan judul: 18 Tahun Penjara Untuk Pembunuh Ibu Kandung di Simpang Katis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: