Dear Warga Belitung, Waspada Bahaya Cuaca Ekstrem, KSOP Tanjungpandan Perpanjang Pemberitahuan Informasi
Petugas Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli Kantor KSOP Kelas IV Tanjungpandan, Iswandi--
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tanjungpandan, Belitung memperpanjang pemberitahuan informasi waspada bahaya cuaca ekstrem.
Sebelumnya, terkait informasi pantauan BMKG Maritim tentang perkiraan tinggi gelombang tinggi tanggal 22 - 25 Desember 2022, maka KSOP Tanjungpandan mengeluarkan surat tersebut.
Kemudian ada update informasi pantauan dari BMKG melalui situs BMKG Maritim tentang perkiraan tinggi gelombang tanggal 26 hingga 27 Desember 2022.
Oleh karena itu, pihak KSOP Tanjungpandan, Belitung kembali memperpanjang surat pemberitahuan informasi waspada bahaya cuaca esktrem tersebut.
BACA JUGA:DJ Sexy Glow Siap Getarkan Malam Pergantian Tahun Baru 2023 di Belitung
BACA JUGA:Pasal Membuang Sampah Sembarangan, Warga Tanjungpandan Nekat Bakar Motor Tetangga
"Ya, surat itu kita perpanjang dengan memperkirakan tinggi gelombang berdasarkan informasi pantauan BMKG," kata Petugas Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli Kantor KSOP Kelas IV Tanjungpandan Iswandi kepada Belitong Ekspres, Senin (26/12).
Menurut Iswandi, Informasi itu ditujukan kepada para pimpinan perusahaan pelayaran, para nahkoda KM, TB,KMP dan KLM serta ketua INSA Belitung.
Mereka peringatkan kepada seluruh perusahaan pelayaran dan nahkoda kapal di Belitung agar memperhatikan berbagai hal yang tertuang dalam surat tersebut.
BACA JUGA:Motor PCX dan Mio Warga Tanjungpandan Dibakar Tetangga Sendiri, Ini Motif Pelaku
BACA JUGA:Alhamdulillah, 309 Nelayan Beltim Terima Bansos Pengendalian Inflasi, Segini Nilainya
"Seluruh nakhoda dan semua pengguna jasa pelayaran agar selalu dan tetap memperhatikan kondisi perkembangan cuaca dan tidak memaksakan diri," beber Iswandi.
Ia menambahkan, seluruh operator kapal dan nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam sekali. Dan mereka melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) dan kantor KSOP terdekat serta dicatatkan ke dalam "Log-book".
"Bagi kapal yang berlayar lebih dari empat jam pelayaran kepada nakhoda wajib melampirkan berita acara cuaca, yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada syahbandar," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: