Sudah Tahu Belum, Ini Daftar Pekerjaan Yang Dilarang Berikan Dukungan Calon Perseorangan DPD RI

Sudah Tahu Belum, Ini Daftar Pekerjaan Yang Dilarang  Berikan Dukungan Calon Perseorangan DPD RI

Ilustrasi Pemilihan DPD RI--JawaPos.com

BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Berikut ini kita akan mengulas daftar Pekerjaan yang dilarang memberikan dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI). 

Daftar daftar pekerjaan yang dilarang berikan dukungan Calon Perseorangan DPD RI wajib diketahui. Sebab, salah satu bagian dari Pemilu 2024 mendatang adalah pemilihan perseorangan anggota DPD RI.

Diketahui saat ini sejumlah politisi dan senator di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyatakan siap maju di pemilihan DPD RI tahun 2024 mendatang. Mereka sebagian telah menyerahkan dukungan minimal pemilih dan sebaran di Provinsi ke KPU Babel.

Nah, berbeda dengan calon DPR RI dan DPRD yang menjadikan partai politik sebagai kendaraan tumpangannya. Calon anggota DPD RI memang harus mendapatkan dukungan dalam bentuk fotokopi KTP pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam Provinsi.

Perlu diketahui, ternyata tidak semua orang bisa memberikan dukungan bagi calon perseorangan anggota DPD RI?. Berikut ini daftar pekerjaan atau profesi yang dilarang memberikan dukungan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD RI.

Antara lain, prajurit TNI, anggota Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP), PPK-PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa/Perangkat Desa, jabatan lainnya yang dilarang peraturan perundang-undangan. Larangan dukungan tersebut tertuang dalam PKPU nomor 10 tahun 2022.

Dibunyikan pula, dukungan minimal pemilih dan sebaran di setiap Provinsi tersebar di paling sedikit 50 persen dari jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi yang bersangkutan. 


--

Adapun pemilih dapat menjadi pendukung bakal calon anggota DPD  harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP atau KK, telah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun sudah pernah menikah pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal pemilih. 

Lainnya, seorang pendukung tidak diperbolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 orang bakal calon anggota DPD. Perlu diingat, pendukung tidak boleh melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, menjanjikan, atau memberikan uang atau materi lain untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: