Pendatang Asal Cianjur Ditangkap Polisi Karena Curi HP, Sudah 2 Kali Masuk Penjara

Pendatang Asal Cianjur Ditangkap Polisi Karena Curi HP, Sudah 2 Kali Masuk Penjara

Untuk kedua kalinya pendatang asal Kabupaten Cianjur Jawa Barat ditangkap polisi karena kasus pencurian-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Untuk kedua kalinya pendatang asal Kabupaten Cianjur Jawa Barat ditangkap polisi. Kasusnya pun sama, melakukan tindak pidana pencurian.

Sebelumnya pria asal Cianjur bernama Asep (27) sudah 2 kali masuk penjara. Setelah bebas, pendatang asal Cianjur ini kembali nekat melakukan pencurian. 

Kali ini Asep melakukan pencurian 2 unit Handphone (HP) Redmi 9 dan Redmi 4 A di Desa Beluluk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. 

Beberapa bulan usai melakukan pencurian pada 27 September 2022, Asep ditangkap Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Sabtu 14 Januari 2023.

BACA JUGA:Kasus Penipuan, Pecatan TNI Diringkus Buser Naga Polresta Pangkalpinang, Begini Modusnya

BACA JUGA:Daftar Gubernur Terkaya di Sumatera, Pj Gubernur Babel Nomor 5, Segini Total Hartanya

Asep yang bekerja serabutan ini ditangkap di kawasan Berok, Kecamatan Koba Bangka Tengah saat berada di kediaman istri sirinya sekira pukul 24.30 WIB. 

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Adi Putra mengatakan, peristiwa pencurian ini terjadi saat pelaku bekerja sebagai buruh bangunan di perumahan Damai Lestari 5. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,2 juta.

Mendapat laporan pencurian HP, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Adi Putra langsung memerintahkan Tim Buser Naga yang dipimpin Aipda Rudi Kiai untuk mencari keberadaan dan menangkap pelaku. 

"Alhasil, pelaku diketahui sedang berada di kediaman istri sirinya. Tim pun langsung menuju lokasi hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan meski sebelumnya sempat mencoba melarikan diri," kata AKP Adi Putra Babel Pos Minggu (15/1/2023). 

BACA JUGA:Mau Dapat Saldo DANA Gratis Hingga Rp 500 Ribu Setiap Hari? Cobain Cara Terbaru dari Bicolink

BACA JUGA:Kasus Pencurian Sepeda Motor Sepakat Damai di Polres Belitung

Saat diinterogasi, kata Adi Putra, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung menunjukkan satu unit handphone Xiaomi Redmi 9 yang telah dijualnya dengan harga Rp 500 ribu. 

"Pelaku mengaku mencuri lantaran sebagai buruh bangunan dan buruh TI tidak mencukupi kebutuhan sehari harinya, ditambah kebutuhan untuk menikah siri dengan istrinya," beber Adi Putra. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babelpos.id