Politisi Golkar Babel Marsidi Satar Pastikan RUU Kesehatan Masuk Prolegnas Prioritas 2023
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Babel, H Marsidi Satar-Ist-
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Politisi Partai Golkar Provinsi Bangka Belitung (Babel) H Marsidi Satar memastikan RUU Kesehatan masuk dalam Program Prolegnas Prioritas 2023.
Kepastian Rancangan Undang-Undang (RUU) Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 disampaikan H Marsidi Satar yang juga menjabat Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Babel.
"Alhamdulillah RUU Kesehatan sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 ini dan sudah dipastikan saat pembahasan di DPR RI tahun 2022 lalu," kata Marsidi Satar kepada wartawan, Senin (23/1/2023).
Sebelumnya, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR sudah menyerahkan laporan Penetapan Prolegnas Prioritas 2023 kepada pimpinan DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 15 Desember 2022 lalu.
BACA JUGA:Gempa di Cianjur, Marsidi Satar Ajak Masyarakat Babel Turun Tangan Membantu
Dokumen Penetapan Prolegnas Prioritas 2023 diserahkan Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi kepada Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus.
Dan setelah menerima dokumen tersebut, Lodewijk Paulus bertanya kepada para peserta rapat paripurna apakah daftar penetapan Prolegnas Prioritas 2023 dapat disetujui, semua anggota dewan menyatakan setuju.
Marsidi Satar sebelumnya juga pernah menggelar pertemuan dengan sejumlah rombongan dari berbagai organisasi kesehatan yang ada di Provinsi Babel. Ia menyampaikan beberapa tuntutan terkait wacana RUU kesehatan yang akan untuk dimasukkan dalam Omnibuslaw.
Dalam keterangan politisi Golkar Marsidi Satar bahwa beberapa organisasi kesehatan yang hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya, IDI, PPNI, PDGI dan IBI Wilayah Babel.
"Kami dapat keluhan dari mereka bahwa menurutnya draft RUU Kesehatan tersebut sangat merugikan masyarakat, organisasi profesi dan tenaga-tenaga profesi dibidang kesehatan," ujar Marsidi Satar.
BACA JUGA:Marsidi Satar Minta Pemprov Optimalkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Babel
"Salah satu contohnya, untuk Surat Tanda Registrasi (STR) atau surat izin praktek tidak dibutuhkan lagi rekomendasi dari organisasi profesi dan berlaku tanpa jangka waktu. Di negara manapun tidak ada lisensi yang berlaku seumur hidup," sambungnya.
Selain itu, dalam keterangan Ketua IDI Babel dr, Adi Sucipto mengatakan pembinaan dan pengawasan tidak lagi melibatkan organisasi profesi karena semuanya sudah ditarik oleh pemerintah pusat dalam hal ini kementrian kesehatan.
Bagaimana mau menjamin mutu pelayanan kepada masyarakat, karena sesungguhnya yang paling mengetahui seseorang itu layak atau tidaknya untuk berpraktek adalah orang yang berprofesi sama dalam hal ini IDI jika orang tersebut adalah seorang dokter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: